Senada, saksi M Haryono mengaki dipanggil Kades, dan diminta membayar kisaran Rp 300 juta atas Pilperades yang diikutinya. “Akhirnya bayar pertama Rp 80 juta, kedua dimintai Rp 100 ketiga Rp 20 juta,” kata mantan sopir honorer di DPRD Kudus itu mengaku, membayar dari uang tabungan Rp 105 juta dan menjual sawah Rp 95 juta.
Tak hanya itu, saksi M Haryono juga mengungkapkan jika atas pelantikan peserta Pilperades yang dinyatakan lolos, masih dimintai panitia desa membayar masing-masing peserta Rp 12,5 juta.
“Kami dilantik 12 hari usai tes. Pelantikan dihadiri dari kecamatan dan Kades. Saat pelantikan satu peserta sebelumnya dimintai lagi Rp 12,5 juta untuk snack dan konsumsi,” kata saksi.
Tanggung Jawab Bupati
Ketua majelis hakim pemeriksa, NGR Rajendra menilai, keputusan pelantikan peserta Pilperades yang berasal dari hasil tes yang cacat semestinya dapat dibatalkan. Pasalnya jika melihat tanda tangan dan prosedur penyampaian Berita Acara (BA) kelulusan tes dinilainya tidak sah.
Sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS), Pasal 6 ayat 2 disebutkan, kewajiban Pihak Ke-2 yakni menyerahkan hasil tes ke Pihak Ke-1 setelah berakhirnya proses seleksi atau paling lambat 24 jam pada jam kerja di lingkungan Pemkab Demak.
“Tapi ini tidak diserahkan pada jam kerja. Semestinya Kades menunggu. Besok saja tidak perlu menunggu. Ada saksi mengaku dipaksa (tanda tangan oleh Kades-red). Dipresser harus mengeluarkan hasil tes malam itu juga,” kata ketua majelis hakim.
Terkait hal itu, majelis hakim mengaku menyayangkan atas keputusan pelantikan peserta yang dinilai hasil dari tes yang cacat itu. “Kalau mau ditindaklanjuti. Ya, seharusnya itu menjadi kewenanhan Pemda. Karena suratnya ini tidak sah. Tapi itu bukan urusan kami. Tapi urusan bupati, camat,” kata hakim.
(rdi)

















