Ngaku Polisi, Matrodli Paksa Korban Bercinta di Tengah Sawah

oleh

Demak – Aksi penipuan mengaku sebagai oknum anggota Polri kembali diungkap di Demak. Pelaku mengaku anggota Polda Jateng, mengamankan dua remaja, sepasangan kekasih karena kedapatan bermesraan. 

Pelaku berdalih menindak, mengaku akan membawanya ke kantor polisi. Namun sampai tengah jalan, pelaku menyuruhnya belok ke persawahan.

Dengan di bawah ancaman akan ditembak, pelaku memaksa kedua korban yang masih berstatus pelajar itu melakukan persetubuhan. Sementara, pelaku menontonnya.

Usai memaksanya bercinta, pelaku lalu bergantian menyetubui korban wanitanya. Puas memperdayai kedua korban, pelaku pergi meninggalkan mereka hingga akhirnya diamankan setelah kasusnya dilaporkan.

INFO lain :  Bupati Demak Diperiksa Kejati Jateng atas Dugaan Korupsi Pilperades Demak 2017

Informasi yang dihimpun di Polres Demak menyebutkan, korban diketahui berinisial BPW (16) warga Genuk Kota Semarang. Peristiwa nahas itu bermula saat korban bersama kekasihnya, AS tengah berselancar dunia maya di sebuah warung internet (warnet) di Kawasan Tlogosari Semarang.

Mendadak, keduanya didatangi pelaku Matrodli (33) warga Desa Berahan Kulon, Kecamatan Wedung, Demak. Kepada korban  Matrodli mengaku sebagai anggota Polda Jateng. 

“Tersangka memaksa korban dan pacarnya untuk ikut dengan mengatakan akan dibawa ke kantor, dengan cara korban diboncengkan oleh tersangka dan pacar korban disuruh mengikuti dari belakang,” kata Wakapolres Demak Kompol Ibnu Bagus Santoso, Senin (17/9/2018).

INFO lain :  PPKM di Demak, Masyarakat Diminta Disiplin dan Komitmen

Di jalan, tersangka justru mengajak korban ke area persawahan sepi yang terletak di Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Demak. 

Sesampainya di persawahan tepatnya di bawah pohon pisang, tersangka meminta uang kepada pacar korban sebesar Rp 200 ribu.

“Tersangka menyuruh korban dan pacarnya untuk melakukan persetubuhan di depannya dengan diancam akan ditembak jika tidak mau melakukan persetubuhan,” lanjut Ibnu.

Setelah korban dan pacar korban melakukan persetubuhan, tersangka menyuruh pacar korban untuk berdiri membelakangi. Saat itulah, tersangka melampiaskan nafsunya kepada gadis manis yang tercatat sebagai pelajar kelas 2 SMA tersebut.

INFO lain :  PSIS Semarang Kembali Mendatangkan Dragan Djukanovic Sebagai Pelatih

“Tersangka gantian melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah selesai menyetubuhi korban, kemudian tersangka menyuruh korban dan pacarnya pulang. Sementara tersangka juga langsung pulang ke rumahnya di Desa Berahan Kulon,” tandasnya.

Mempetanggungjawabkan perbuatannya, tersangka langsung dijemput polisi untuk dijebloskan ke penjara. 

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 subsidair Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E, dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.edit