Semarang – Gugatan hukum oleh Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (IKA Undip) melawan Yayasan Alumni Universitas Dipenogoro atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta Undip selaku Turut Tergugat terjadi setelah sekian lama “redam”. Masalah ini diduga muncul setelah meninggalnya Prof. Dr. Muladi.
Ika Undip menyebut, ‘gonjang-ganjing’ ini terjadi atas pemisahan diri yayasan dan penghilang kewenangan Ketua DPP selaku pemegang kewenangan tertinggi pada yayasan.
Diuraikan dalam gugatannya, sejak tahun 1967, alumni Universitas Diponegoro telah berhimpun dalam sebuah organisasi, dalam perkumpulan dengan nama Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (IKA UNDIP), sebagaimana tertera dalam Pasal 3 Anggaran Dasar yang menyebut IKA UNDIP resmi berdiri pada tanggal 15 Oktober 1967. Hal itu sesuai dengan Akta Notaris Artati Yudhawati S.H., M.Kn. Nomor 04 tanggal 17 Maret 2012 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-65.AH.01.07 Tahun 2012 tanggal 04 Mei 2012.
Tujuan pendiriannya sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Anggaran Dasar IKA UNDIP, untuk membina hubungan dengan Universitas Diponegoro dalam upaya untuk menunjang pencapaian tujuan Universitas Diponegoro, serta melaksanakan hal-ihwal kealumnian sebagai bagian tak terpisahkan dari Universitas Diponegoro.
Dirumuskan dalam Pasal 7 Anggaran Dasar, IKA UNDIP melaksanakan kegiatan, yaitu:
⦁ Membina hubungan dengan Universitas Diponegoro dalam rangka pencapaian tujuan Universitas Diponegoro dan IKA UNDIP;
⦁ Mengupayakan ruang kreasi dan inovasi bagi alumni dalam rangka memperkuat keanggotaan dan kelembagaan IKA UNDIP;
⦁ Menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan keilmuan untuk kepentingan anggota dan masyarakat umum;
⦁ IKA UNDIP dan anggotanya berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan, kenegaraan, dan kebangsaan;
⦁ Menyelenggarakan pembinaan dan pendayagunaan alumni dalam kegiatan-kegiatan baik secara internal maupun eksternal IKA UNDIP;
⦁ Melakukan kerjasama dengan Pemerintah dan non-Pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Kerjasama Pendiriam Kampus USM
Salah satu bentuk kegiatan dalam rangka menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan keilmuan untuk kepentingan anggota dan masyarakat umum sebagaimana dimaksud adalah mulai dirintisnya suatu bentuk kerja sama antara Universitas Diponegoro dengan IKA UNDIP pada tahun 1985, yang mana IKA UNDIP (diwakili Ketua IKA UNDIP saat itu, yaitu Ir. Joetata Hadihardaja) bersama Rektor Universitas Diponegoro pada waktu itu, yaitu Prof. Soedarto, S.H., serta Pembantu Rektor I Universitas Diponegoro saat itu, yaitu Prof. dr. Moeljono S. Trastotenojo, mendapat persetujuan dari Senat Universitas Diponegoro untuk mendirikan Universitas Semarang.
Rencana pendirian kampus Universitas Semarang lalu dibawa ke suatu rapat IKA UNDIP di ruang rektor Undip dihadiri Ir. Joetata Hadihardaja (Ketua IKA UNDIP), Prof. Soedarto, S.H. (Rektor Universitas Diponegoro), serta komisariat-komisariat fakultas, yaitu Muladi, S.H. (Fakultas Hukum), Drs. Daryono Rahardjo (Fakultas Ekonomi), Drs. Judiono Ks (Fakultas Sastra), Ir. Widjatmoko (Fakultas Teknik), dr. Imam Parsudi (Fakultas Kedokteran), dan juga pengurus IKA UNDIP yang lain seperti J. Kartini Sudjendro, S.H., dan Drs. Priyo Santosa.
Atas kepentingan pendirian Universitas Semarang serta mendirikan kursus komputer dan Konsultan Teknik, Ika Undip membentuk Yayasan Alumni Universitas Diponegoro. Pembentukan yayasan tersebut dibuat dihadapan notaris Juliana Kartini Sudjendro dengan Akte Nomor 4 tanggal 20 Januari 1987.
Saat pendiriannya, terdatat Ir Joetata Hadihardaja selaku Ketua Ikatan Alumni Universitas Diponegoro, bertempat tinggal di Semarang, Jalan Singosari Gang III Nomor 10, Drs Daryono Rahardjo, Wakil Ketua Ikatan Alumni Universitas Diponegoro, bertempat tinggal di Semarang, Jalan Erlangga I Nomor 8. Serta Dr Saryadi selaku bendahara (1) Ikatan Alumni Universitas Diponegoro, bertempat tinggal di Ungaran Jalan Durian Nomor 11 A.
Berdasarkan Pasal 2 Akta Pendirian No. 4 Tahun 1987 tanggal 20 Januari 1987, disebutkan: “Maksud dan tujuan Yayasan ini ialah menyelenggarakan pendidikan-pendidikan dasar sampai dengan Tinggi, usaha-usaha sosial dan kesehatan dengan jalan, di antaranya, mendirikan sekolah-sekolah dari Taman Kanak-Kanak sampai dengan Perguruan Tinggi. Mendirikan badan-badan sosial yang tujuannya untuk kepentingan sosial, beasiswa, penampungan Yatim Piatu, orang tua jompo dan lain-lain yang dianggap perlu oleh Pengurus. Menyelenggarakan balai-balai kesehatan, Rumah sakit Sosial dan usaha-usaha lain serupa; Melakukan usaha-usaha lain yang menurut Pengurus dianggap perlu untuk diadakan guna mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
Dalam Anggaran Dasar Yayasan Alumni Universitas Diponegoro juga ditentukan antara lain: Pasal 5, Yayasan ini diurus oleh suatu badan Pengurus yang terdiri dari sekurang-kurangnya lima (5) orang diantaranya Ketua ex officio, selaku Ketua Ikatan Alumni Universitas Diponegoro atau lebih, seorang Sekretaris atau lebih, seorang Bendahara atau lebih; Anggota Badan Pengurus dipilih dan diangkat untuk waktu tiga (3) tahun lamanya, sedangkan mengenai kedudukan masing-masing akan ditetapkan oleh Badan Pendiri;
Pasal 14, disebutkan yayasan ini hanya dapat dibubarkan oleh Pengurus Ikatan Alumni Universitas Diponegoro.
Pasal 15, menyebutkan, jika yayasan ini dibubarkan, maka pengurus yang ada pada waktu itu berkewajiban menyelesaikan urusan-urusan Yayasan, sedangkan sisa dari kekayaan yang ada harus diserahkan kepada Ikatan Alumni Universitas Diponegoro.
Terjadi Perubahan Anggaran Dasar Yayasan
Diketahui, Yayasan Alumni Universitas Diponegoro telah beberapa kali mengalami perubahan antara lain : Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 1 tanggal 1 April 1987; Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 2 tanggal 11 Juli 1988; Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 5 tanggal 9 September 1988; Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 28 tanggal 10 Agustus 1992;
Akta itu disebut menjadi penanda dimulainya kepemimpinan Bpk. Prof. Dr. Muladi, S.H. sebagai Ketua Yayasan Alumni UNDIP (Ketua ex officio), selaku Ketua Ikatan Alumni UNDIP;
Perubahan sangat mendasar terjadi berkaitan dengan klausul “Pembubaran Yayasan”. Pada ketentuan sebelumnya, disebut yayasan hanya dapat dibubarkan oleh Ikatan Alumni Universitas Diponegoro. Dalam Pasal 13 Akta Nomor 28 ini disebutkan bahwa: “Yayasan ini hanya dapat dibubarkan oleh keputusan rapat Badan Pengurus Yayasan yang khusus diadakan untuk itu dengan disetujui oleh rapat pleno Pengurus Harian Ikatan Alumni Universitas Diponegoro.”
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 173 tanggal 27 Agustus 1996, yang kesemuanya dibuat dihadapan Juliana Kartini Soedjendro, Notaris di Semarang; Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 22 Tanggal 5 Februari 2006;
Akta Perubahan ini dibuat karena Ketua Ika Undip pada tanggal 17 Desember 2005 telah terpilih, dalam hal ini Ketua Umum DPP IKA UNDIP terpilih adalah Drs. Sigit Pramono, MBA. Perubahan akta disebut juga dibuat sebagai penyesuaian dengan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo. UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
Namun, walaupun Ketua IKA UNDIP (saat itu) telah terpilih, namun yang bersangkutan (Drs. Sigit Pramono, MBA) dalam organ kepengurusan yang baru hanya didudukkan sebagai Badan Pengawas, yang kewenangannya sangat terbatas. Adapun jabatan Ketua Badan Pembina yang memiliki kewenangan terbesar atau tertinggi dipegang oleh Prof. Dr. H. Muladi, S.H. padahal beliau bukan Ketua Umum DPP IKA UNDIP. Sedangkan Ketua Badan Pengurus adalah Ir. Widjatmoko.
Dalam Pasal 43 angka 2 dalam pengisian organ Yayasan, disebut, “Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (4), Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1) anggaran dasar ini mengenai tata cara pengangkatan Pembina, Pengurus dan Pengawas untuk pertama kalinya…. Dst.”. Mengenai alasan penyimpangannya tidak disebutkan;
Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 44 tanggal 16 April 2006; Merupakan Akta Perubahan ketua badan pengurus, karena Ir. Widjatmoko selaku Ketua Badan Pengurus meninggal dunia, untuk kemudian digantikan dengan ketua badan pengurus yang baru, yaitu Prof. Ir. Joetata Hadihardaja.
Akta Nomor 201 tanggal 28 April 2010 tentang Risalah Keputusan Pembina Yayasan Alumni UNDIP dan Akta-Akta Perubahan/Keputusan Rapat lainnya, yang mana dokumen atau salinan dokumennya tidak dilaporkan atau tidak diberikan Tergugat kepada Penggugat, diantaranya: Akta Perubahan Nomor 79 tanggal 19 Desember 1998; Akta Perubahan Nomor 78 tanggal 8 Desember 2001; Akta Perubahan Nomor 90 tanggal 14 September 2002; Akta Perubahan Nomor 22 tanggal 5 Oktober 2012; Akta Perubahan Nomor 130 tanggal 21 Januari 2014; Akta Perubahan Nomor 8 tanggal 3 Maret 2016, mengenai pemberitahuan perubahan data yayasan (Pembina, Pengurus, Pengawas); Akta Perubahan Nomor 12 tanggal 7 Desember 2017, mengenai pemberitahuan perubahan data yayasan (Pembina, Pengurus, Pengawas); Akta Perubahan Nomor 116 tanggal 31 Mei 2018, mengenai pemberitahuan perubahan data yayasan (Pembina, Pengurus, Pengawas).
Ika Undip menilai, meskipun telah dilakukan beberapa kali perubahan Anggaran Dasar Yayasan, namun Ketua Badan Pengurus Yayasan, berdasarkan Akta-Akta sebelum dilakukan perubahan melalui Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 22 Tanggal 5 Februari 2006, jabatan Ketua Badan Pengurus memiliki kewenangan terbesar, maka jabatan Ketua Badan Pengurus selalu dipegang oleh Ketua Ikatan Alumni Universitas Diponegoro secara ex officio, sebagaimana diatur dalam Akta Pendirian Yayasan Alumni UNDIP.
“Berpedoman kepada UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo UU Nomor 28 Tahun 2004 mengenai kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh Organ Yayasan, maka semestinya Ketua DPP Ikatan Alumni Universitas Diponegoro secara ex officio duduk sebagai Ketua Badan Pembina, bukan sebagai Ketua/Anggota Badan Pengawas sebagaimana diputuskan sepihak oleh Pengurus Yayasan sebagaimana tersurat secara nyata dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 22 Tanggal 5 Februari 2006;”sebut Penggugat Ika Undip dalam gugatannya.
Perbuatan Melawan Hukum
Ika Undip menyatakan, pada tahun 2006, melalui Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 22 Tanggal 5 Februari 2006, Yayasan Alumni Undip mengubah Anggaran Dasar Yayasan yang antara lain mengubah kedudukan secara ex officio Ketua IKA UNDIP sebagai Ketua Badan Pengurus kemudian diubah dengan kewenangan yang sangat terbatas, yaitu hanya menjadi Pengawas sebagaimana ternyata dalam Pasal 24 ayat (3) Akte No. 22 tanggal 5 Pebruari 2006.
Pasal 24
(2).Pengawas terdiri dari 3 (tiga) orang yang terdiri dari seluruhnya alumni Universitas Diponegoro sedang Ketuanya adalah Ketua Umum DPP (Dewan Pimpinan Pusat) IKA UNDIP (Ikatan Alumni Universitas Diponegoro) (ex officio) yang dijabat oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKA UNDIP);
(3).Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang pengawas, maka 1 (satu) orang diantaranya dapat diangkat sebagai ketua pengawas.
Apabila pengawas lebih dari satu maka salah satu pengawas adalah Ketua IKA UNDIP (ex officio) atau yang ditunjuk oleh Ketua DPP IKA UNDIP (ex officio).
Menurutnya, hal itu telah memotong kewenangan Ketua Ika Undip sesuai Akta Nomor 04 Tanggal 20 Januari 1987 tentang Pendirian Yayasan Alumni Universitas Diponegoro.
Disebut secara eksplisit tegas dimuat dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Yayasan Alumni UNDIP, sebagaimana dirumuskan dalam bagian Pembukaan, Pasal 5, 14, dan Pasal 15, yang mana secara linear dapat dirumuskan sebagai berikut: “Yayasan Alumni UNDIP didirikan oleh Pengurus IKA UNDIP sebagai pelaksana program kerja IKA UNDIP. Yayasan hanya dapat dibubarkan oleh Pengurus IKA UNDIP. Jika Yayasan dibubarkan maka sisa dari kekayaan harus diserahkan kepada IKA UNDIP.”
Penggugat mengakui, terbitnya UU Yayasan (UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo UU Nomor 28 Tahun 2004), berpengaruh pada penyesuaian struktur kepengurusan yayasan. Namun pengabaian terhadap kaidah dan prinsip mendasar mengenai apa, bagaimana dan mengapa IKA UNDIP mendirikan Yayasan Alumni Universitas Diponegoro, merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan prinsip dasar pendirian Yayasan yang dinyatakan dalam Akta Pendirian Yayasan.
Mendasarkan Akta Pendirian (Akta Nomor 04 Tanggal 20 Januari 1987), substansi rumusan mengenai tujuan yayasan seharusnya tidak dapat diubah, terkecuali terkait pengembangan dan susunan redaksinya.
Penggugat menuding, perbuatan melawan hukum Tergugat (merujuk pada Pasal 3 huruf e Akta Pendirian Yayasan Nomor 4 tanggal 20 Januari 1987) diawali dari penghilangan kewenangan Ketua DPP IKA UNDIP secara ex officio sebagai pemegang kewenangan tertinggi atau terbesar dalam organ yayasan yakni Ketua Badan Pengurus (Pasal 5 ayat 1 Akta Nomor 4). Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 22 Tanggal 5 Februari 2006 dalam pengisian jabatan/personil organ yayasan dianggap menyimpangi aturan sebelumnya.
Rekayasa Berita Acara
Dalam waktu beberapa tahun kemudian, Tergugat juga disebut merekayasa suatu “Berita Acara Rapat Gabungan Lengkap Yayasan Alumni Universitas Diponegoro”, tertanggal Jum’at, 29 Januari 2010, yang seolah-olah telah tercapai suara bulat. Di antaranya berisi, Menyetujui pengangkatan DR. (HC) Hendarman Supandji selaku Ketua Badan pengawas Yayasan, akan tetapi berhubung Hendarman pada saat ini sedang menjabat Jaksa Agung RI, maka beliau menyatakan tidak bersedia menjadi Ketua Badan Pengawas Yayasan, dan rapat menyetujui atas keberatan tersebut.
Kedua, Menyetujui penghapusan ketentuan anggaran dasar Yayasan yang mengatur mengenai Ketua Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (ex officio) otomatis menjadi Ketua Badan Pengawas Yayasan. Tiga, menyetujui bahwa tidak ada hubungan fungsional dan hirarkis antara Yayasan Alumni Universitas Diponegoro dengan IKA UNDIP (Ikatan Keluarga Alumni Universitas Diponegoro), hubungan hanya bersifat emosional, dan pribadi yang mana Pengurus Yayasan harus dari Alumni Universitas Diponegoro. Empat, menyetujui memberi kuasa kepada Badan Pembina Yayasan Alumni UNDIP untuk menyatakan hasil keputusan Rapat Gabungan Lengkap ini ke dalam akta Notaris (jika perlu).
Menurut Penggugat, substansi materi Berita Acara hari Jum’at, tanggal 29 Januari 2010 tersebut berlawanan hukum. Pasalnya disebutkanya, benar, bahwa DR. (HC) Hendarman Supanji hadir dan menandatangani absensi rapat, hal mana sebagai bagian penghormatan untuk menghadiri undangan rapat.
Namun, selebihnya, sebagai Ketua DPP IKA UNDIP saat itu, DR. Hendarman Supandi tidak pernah memberikan persetujuan apapun yang berkaitan penghapusan ketentuan anggaran dasar Yayasan yang mengatur mengenai Ketua Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (ex officio) otomatis menjadi Ketua Badan Pengawas Yayasan. Menyetujui klausul tidak adanya hubungan fungsional dan hirarkis antara Yayasan Alumni Universitas Diponegoro dengan IKA UNDIP (Ikatan Keluarga Alumni Universitas Diponegoro), hubungan hanya bersifat emosional, dan pribadi yang mana Pengurus Yayasan harus dari Alumni Universitas Diponegoro. Serta perihal pemberian kuasa kepada Badan Pembina Yayasan Alumni UNDIP untuk menyatakan hasil keputusan Rapat Gabungan Lengkap ini ke dalam akta Notaris (jika perlu). Sekali lagi adalah benar bahwa DR. (HC) HENDARMAN SUPANDJI hadir dalam rapat tersebut, namun demikian kehadirannya bukan untuk mengambil putusan atau mufakat apapun berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, karena selaku Ketua DPP IKA UNDIP memang tidak memiliki wewenang untuk itu.
“Sehingga jelas ternyata, bahwa putusan-putusan yang dimuat dalam berita acara rapat tersebut hanya rekayasa atau setidaknya hanya keputusan sepihak dari Tergugat, sebagaimana jelas dan terang, berita acara rapat tersebut hanya ditandatangani secara sepihak oleh Tergugat,” sebut Penggugat.
USM Memisahkan Diri dari Ika Undip
Melalui surat Nomor : 36/YA-UNDIP/PGRS.YA-UNDIP/III/2010 tertanggal 8 Maret 2010, Yayasan Alumni Undip diketahui menyampaikan surat perihal “Pemberitahuan” pemisahan diri dari Ika Undip sejak tanggal 1 Februari 2010. Keputusan itu dipertanyakan menginggat, jika mengacu Pasal 3 huruf e Akta Pendirian Nomor 04 tanggal 20 Januari 1987, yayasan alumni hanya diberikan hak usaha-usaha lain yang bersifat mendidik serta menambah pengetahuan dan ketrampilan baik di bidang pendidikan, sosial, kesehatan sesuai dengan tujuan pembangunan.
Keputusan pemisahan itu disebut merupakan hasil pertemuan Badan Pembina, Badan Pengurus, Rektor Universitas Semarang dengan Ketua Umum DPP IKA UNDIP (Bpk. DR. (HC) Hendarman Supandji) beserta Drs. Sigit Pramono, MBA pada tanggal 29 Januari 2010 mengenai kedudukan Yayasan Alumni UNDIP. Keputusan memisahkan diri dari Ika Undip terhitung sejak tanggal 01 Pebruari 2010, guna menghindari konflik kepentingan yang akan merugikan perkembangan Universitas Semarang sebagai aset bangsa.
Alasan itu dinilai sulit untuk diterima logika. Pasalnya Tergugat Yayasan Alumni Undip memiliki ikatan secara sosiologis dengan Ika Undip dan Undip.
Sebagaimana dinyatakan Prof. Dr. Sudharto P Hadi, MES, Ph.D., mantan Rektor Undip (2010-2014) dan mantan Ketua Pembina Yayasan Alumni UNDIP, sebagaimana tertuang dalam buku Dreaming Nosing Networking (Pengalaman 64 Alumni Universitas Diponegoro), Penerbit PT. Citra Almamater Baru, halaman 280.
Menurutnya, USM merupakan karya monumental alumni Undip. Sejarah berdirinya USM, dimulai ketika Ikatan Alumni Undip tahun 1985 merintis pendirian perguruan tinggi. Karena para alumni tersebut saat itu aktif sebagai pimpinan Undip, Rektor merestui gagasan pimpinan Ikatan Alumni Undip. Kemudian memfasilitasinya dengan meminjamkan tanah di kampus Pleburan. Mulai berdirilah Politeknik Semarang. Tertuli pula dalam kalimat langsung, Prof. Sudharto secara tegas menyebut: “Jadi perkembangan tersebut tidak lepas dari kebesaran nama Undip, dosen di ampu oleh para alumni.”
Hal itu dianggap membuktikan, pola hubungan antara DPP IKA UNDIP dengan Yayasan Alumni Undip mencerminkan pola hubungan simbiosis mutualisma. Bahwa secara yuridis, historis maupun sosiologis hubungan antara IKA UNDIP dengan Yayasan Alumni UNDIP adalah tidak terpisahkan.
“Oleh karena itu, perbuatan Tergugat mengubah kedudukan secara ex officio Ketua Ika Undip sebagai Ketua Badan Pengurus menjadi pengawas dan diambilnya keputusan memisahkan diri serta melepaskan keterikatannya dari Ika Undip merupakan perbuatan melawan hukum yang diatur Pasal 1365 KUHPerdata. Perbuatan mana bertentangan dengan latar belakang, maksud dan tujuan Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (Penggugat) mendirikan Yayasan Alumni Universitas Diponegoro (Tergugat) sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pendirian Yayasan, bahwa Yayasan Alumni UNDIP adalah: “Suatu Yayasan yang diusahakan oleh Pengurus Ikatan Alumni Universitas Diponegoro, sebagai pelaksana program kerja dari Ikatan Alumni Universitas Diponegoro,” sebut dia.
Atas hal itu, Ika Undip menilai tindakan menyatakan “memisahkan diri” oleh Tergugat, secara hukum sudah semestinya batal demi hukum, terutama terkait dengan Akta-Akta Perubahan Yayasan pasca disampaikannya surat Nomor : 36/YA-UNDIP/PGRS.YA-UNDIP/III/2010 tertanggal 8 Maret 2010;
Karena Yayasan Alumni Universitas Diponegoro merupakan Yayasan yang didirikan dan diusahakan oleh Pengurus IKA UNDIP sebagai pelaksana program kerja Ika Undip, maka sudah selayaknya dan sepatutnya Ketua Pembina yang mempunyai kewenangan tertinggi atau terbesar seperti mengubah Anggaran Dasar Yayasan, mengangkat dan memberhentikan Pengurus, menetapkan kebijakan umum yayasan, mengesahkan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan, mengesahkan laporan tahunan, menunjuk likuidator apabila yayasan dibubarkan dijabat oleh Ketua IKA UNDIP ex officio dahulu Ketua Badan Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Akta Pendirian Yayasan Nomor 4 tanggal 20 Januari 1987.
Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat dinilai telah menimbulkan kerugian materil dan immateril bagi Penggugat. Kerugian materil yakni, manfaat yang seharusnya diterima Ika Undip dari Yayasan Alumni Undip berupa bantuan rutin setiap bulan sebesar Rp 50 juta/bulan terhitung sejak Maret 2011 s/d Juli 2022 (gugatan ini didaftarkan) yakni sejumlah: 136 bulan x Rp 50 juta = Rp 6,8 miliar, ditambah bunga dan laju inflasi yang diperkirakan 7% x 12 tahun atau sebesar 84%. Sehingga total kerugian materiil dimaksud adalah sebesar Rp 6,8 miliar + Rp 5.712.000.000 = Rp 12.512.000.000.
Perhitungan kerugian tersebut didasarkan pada hasil pertemuan antara Yayasan Alumni Undip dengan Ika Undip di Hotel Century Jakarta pada tanggal 1 Februari 2011. Melalui Notulensi Rapat dalam pertemuan tersebut, terdapat hal-hal yang menjadi pokok pembahasan rapat yaitu :
1) Menyepakati adanya bantuan rutin dari Yayasan Alumni UNDIP ke DPP IKA UNDIP sebesar Rp 50 juta setiap bulan;
2) Yayasan Alumni UNDIP akan memberikan hasil audit keuangan yang dilakukan oleh Akuntan Publik Independen secara transparan dan berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Yayasan yang berlaku, kepada yang berkepentingan termasuk kepada DPP Ika Undip.
Kerugian immateril terjadi atas perbuatan Tergugat mendegradasi keberadaan Penggugat dalam pengelolaan/penyelenggaraan Yayasan Alumni Undip dengan cara menempatkan Ketua DPP KA UNDIP secara ex officio sebagai Anggota Pengawas yang sebelumnya sebagai Ketua Badan Pengurus. Serta menyatakan diri memutuskan memisahkan diri dan melepaskan keterikatannya dengan Ika Undip patut disebut sebagai penghinaan yang membuat Penggugat sangat kecewa karena direndahkan atau dikhianati, sebagai pendiri dan telah bersusah payah melakukan berbagai upaya mengelola Yayasan Alumni Undip hingga dapat mendirikan dan mengembangkan Universitas Semarang.
Kerugian immateril mana sangat mahal dengan mengingat nama besar dan kehormatan Ikatan Alumni Unversita Diponegoro dan sulit dinilai dengan uang namun adalah layak apabila Tergugat dihukum membayar sebesar Rp 200 miliar.
Petitum Gugatan
Dalam amar petitumnya, Penggugat menuntut Ketua Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Provisi:
⦁ Mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
⦁ Melarang Tergugat melakukan tindakan pengurusan yayasan disebut dan dimaksud Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 Akta Notaris Fransiska Eka Sumarningsih, SH., MH. Nomor 22 tanggal 5-2-2006 Tentang Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Alumni Universitas Diponegoro termasuk akan tetapi tidak terbatas meminjam atau meminjamkan uang Yayasan, mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik didalam maupun diluar negeri;
⦁ Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi (uit voerbaar bij vorraad);
⦁ Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila TERGUGAT lalai atau tidak melaksanakan putusan provisi dalam perkara ini;
Dalam Pokok Perkara
Primer
⦁ Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
⦁ Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
⦁ Menyatakan secara hukum bahwa Yayasan Alumni Universitas Diponegoro adalah badan hukum yang dibentuk dan didirikan oleh Ikatan Alumni Universitas Diponegoro;
⦁ Menyatakan demi hukum bahwa Akta-Akta tentang Perubahan Anggaran Dasar serta Akta-Akta Keputusan Rapat yang dibuat oleh Tergugat setelah terbitnya Surat Nomor: 36/YA-UNDIP/PGRS.YA-UNDIP/III/2010 tertanggal 8 Maret 2010, adalah tidak sah dan/atau batal demi hukum;
⦁ Menghukum Tergugat untuk mengubah Anggaran Dasar Yayasan Alumni Universitas Diponegoro khususnya ketentuan mengenai organ yang mempunyai kewenangan mengubah Anggaran Dasar yakni Pembina yang semula pada saat Yayasan didirikan (sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004) dikenal dengan Badan Pengurus yaitu:
Pasal 7
2.Pembina terdiri dari seorang atau lebih anggota Pembina.
3.Dalam hal terdapat lebih dari seorang anggota Pembina, maka seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua Pembina;
4.Yang diapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan dengan syarat yang bersangkutan adalah Alumni UNIVERSITAS DIPONEGORO,
menjadi :
Pasal 7
(2).Pembina terdiri dari seorang atau lebih anggota Pembina. Apabila Pembina hanya terdiri satu orang maka secara ex officio dijabat oleh Ketua Umum DPP IKA UNDIP atau yang ditunjuk oleh Ketua Umum DPP IKA UNDIP;
(3).Dalam hal terdapat lebih dari seorang anggota Pembina, maka seorang diantaranya diangkat menjadi Ketua Pembina secara ex officio dijabat oleh Ketua Umum DPP IKA UNDIP atau yang ditunjuk oleh Ketua Umum DPP IKA UNDIP;
(4).Yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah Pengurus IKA UNDIP dan atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan dengan syarat yang bersangkutan adalah anggota biasa Ikatan Alumni Universitas Diponegoro;
⦁ Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian sekaligus dan tunai kepada Penggugat yakni :
⦁ Ganti rugi materil sebesar Rp 12.512.000.000,
⦁ Ganti rugi immateril sebesar Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah);
⦁ Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari kepada Penggugat apabila Tergugatlalai atau tidak melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
⦁ Menghukum Turut Tergugat patuh dan tunduk pada putusan ini;
⦁ Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij vorraad);
⦁ Menghukum Tergugat membayar segala biaya perkara;
Subsider:
Bilamana Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
(rdi)
















