Terpapar Covid, Hakim dan Pegawai PN Semarang “Work From Home” 5 Hari

oleh

Semarang – Seluruh hakim dan pegawai Pengadilan Negeri (PN) Semarang akhirnya bekerja secara WFH (work from home) setelah puluhan pegawainya positif terpapar covid-19.

Keputusan itu diambil Ketua PN Semarang, Agus Rusianto lewat suratnya Nomor : W12.U1/1504 /Kp. 07.01/6/2021 16 Juni 2021.

Tertulis, sehubungan dengan adanya beberapa hakim/ Aparatur Sipil Negara pada Pengadilan Negeri Semarang Kelas I A Khusus yang terpapar Covid – 19 disampaikan keprihatinannya.

“Kita semua ikut prihatin terhadap aparatur kita yang terpapar covid tersebut, seraya berdoa semoga seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Semarang Kelas I A Khusus selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata ketua.

INFO lain :  5 Pelajar SMP Diciduk Bhabinkamtibmas saat Kepergok akan Pesta Miras

Sidang Tetap Berlangsung

“Berkaitan dengan hal tersebut, Pimpinan Pengadilan Negeri Semarang Kelas I A Khusus memberi petunjuk, araha dan keputusan agar semua aparatur harus selalu menjaga kesehatannya masing – masing sekaligus selalu menerapkan protokol kesehatan (3M).

“Untuk persidangan sepanjang tidak bisa ditunda tetap harus dilaksanakan
sebagaimana mestinya. Upaya – upaya hukum tetap harus diterima sepanjang keadaan mendesak,” lanjutnya.

Kegiatan pelayanan yang penting, agar para panmud/ kasub membagi tugas tugas kepada para stafnya masing – masing. Sementara dalam kondisi yang memprihatinkan tidak boleh menjadikannya alasan untuk
patah semangat.

INFO lain :  Ombudsman Jateng Sebut Ada Potensi Maladministrasi Pengamanan Polisi di Wadas Bener Purworejo

“Kita semua harus mempunyai tekad dan semangat agar semua sistem berjalan dan harapan masyarakat terhadap lembaga institusi kita
terpenuhi,” jelasnya.

“Agar penyebaran virus Covid – 19 tidak meluas di area kantor kita, maka diambil langkah – langkah sebagai berikut : Pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan hari Selasa 22 Juni 2021, semua aparatur harus melakukan WFH di rumah/ domisili masing – masing, dengan ketentuan Hakim/ASN wajib melakukan absensi SIKEP dengan pilihan Work From Home (WFH). Selama WFH tersebut, dilakukan penyemprotan desinfektan di seluruh ruangan kantor,” jelasnya lagi.

INFO lain :  Terus Berinovasi, Produksi Pisang Hingga 9.595 Ton

Tetap Masuk

Aparatur yang tetap masuk pada tanggal 17 – 22 Juni 2021 (sesuai tugasnya masing – masing), adalah ;

1) Petugas yang mengurusi penyemprotan desinfektan.

2) Petugas kebersihan kantor.

3) Security (petugas keamanan)

Sesuai SEMA No.1 Tahun 2020, telah disebutkan bahwa selama WFH, Hakim/ ASN tidak boleh meninggalkan kota Semarang dan sewaktu – waktu dapat dipanggil untuk melaksanakan tugas di kantor.

(rdi)