Pegadaian Pekalongan Gugat Pemilik Toko Emas 17 Kg

oleh

Pekalongan – Pegadaian Kota Pekalongan mengaku dirugikan atas eksekusi 17 kilogram (kg) perhiasan emas oleh Kejari Kabupaten Pekalongan terkait penggelapan oleh terpidana Bambang Susito.

Atas kerugian itu, pihak pegadaian menggugat pemilik emas, Bambang dan isterinya selaku pihak penggadai. Gugatan telah didaftar ke Pengadilan Negeri Pekalongan bernomor 12/Pdt.G/2021/PN Pkl 09 Apr 2021 dalam klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum.

Gugatan PT Pegadaian (Persero) ditujukan melawan Bambang Susito (Tergugat I), Umi Umami (T 2), Kuntjoro alias Kukun (T 3) dan Lanawati (T 4). Pegadaian mendalilkan nilai sengketa sebesar Rp 2.955.486.600.

Gugatan diajukan Kepala Divisi Hukum PT Pegadaian (Persero) bertindak mewakili PT Pegadaian (Persero) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang jasa penyaluran uang pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai dengan jaminan barang bergerak dan usaha-usaha lainnya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor : 51/2012 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan, dimana modal PT Pegadaian (Persero) berasal dari pemerintah melalui penyertaan modal.

Di amar petitumnya, pegadaian meminta pengadilan menangguhkan eksekusi pengembalian barang jaminan kepada Tergugat I dan Tergugat IV dalam perkara nomor : 357/Pid.B/2020/PN.Pkl di Pengadilan Negeri Pekalongan sampai adanya putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.

Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan seluruhnya. Menyatakan menurut hukum, Sita Revindikatoir (Rivindikatoir beslag) yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Pekalongan sah dan berharga terhadap barang jaminan emas Tergugat I di Unit Pelayanan Cabang (UPC) Buaran (Obyek Sengketa I).

INFO lain :  Tuntutan Jaksa Rendah, Keluarga Korban Ngamuk di Pengadilan

Barang jaminan emas Tergugat I di Unit Pelayanan Cabang (UPC) Bligo (Obyek Sengketa II). Barang jaminan emas Tergugat I di Unit Pelayanan Cabang (UPC) Wonoyoso (Obyek Sengketa III). Barang jaminan emas Tergugat II di Unit Pelayanan Cabang (UPC ) Buaran (Obyek Sengketa IV).

Menyatakan menurut hukum Tergugat I dan Tergugat II adalah suami istri yang merupakan nasabah Penggugat sudah sejak tahun 2014, dan sebagai nasabah Tergugat I dan Tergugat II sebelumnya tidak ada permasalahan.

Menyatakan menurut hukum pada tahun 2020 Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan transaksi gadai pada Penggugat dan sudah jatuh tempo akan tetapi tidak ditebus Tergugat I dan Tergugat II. Maka perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dapat dikatagorikan Perbuatan melawan Hukum. Adapun yang tidak ditebus oleh Tergugat I transaksi gadai di kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) Bligo, Unit Pelayanan Cabang (UPC) Buaran ,dan Unit Pelayanan Cabang (UPC) Wonoyoso sedangkan Tergugat II yang tidak ditebus transaksi gadai di kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) Buaran.

Menyatakan menurut hukum transaksi gadai yang tidak ditebus dilakukan Tergugat I kepada Penggugat yang sekarang telah jatuh tempo yaitu :

Pada Kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) Buaran yang harus dibayar Tergugat I sebesar : Uang pijaman Rp 262.000.000 + Sewa modal Rp. 2.882.300 = Rp 264.882.300.

INFO lain :  Diprediksi Tenggelam, Penurunan Tanah Pekalongan Capai 0,5 Cm Per Bulan

Pada Kantor Pegadaian UPC Bligo jumlah total Tergugat I membayar kewajiban kepada Penggugat sebesar : Uang pijaman Rp 1.064.700.000 + Rp. 11.676.500,- = Rp.1.076.375.500.

Pada Kantor Pegadaian UPC Wonoyoso jumlah total Tergugat I membayar kewajiban sebesar : Uang pijaman Rp 1.603.050.000,- + Sewa modal Rp.11.177.800,- = Rp 1.614.227.800.

Total seluruhnya yang harus dibayar sebesar Rp 2,955,486,600.

Sementara atas transaksi gadai Tergugat II kepada Penggugat di kantor UPC Buaran yang telah jatuh tempo yaitu, total yang harus dibayar Rp 955.154.600. Rinciannya, uang pijaman Rp 944.750.000 + sewa modal Rp. 10.404.600,- = Rp 955.154.600.

“Menyatakan menurut hukum Obyek Sengketa I, Obyek Sengketa II, Obyek Sengketa III,adalah barang jaminan Gadai dari Tergugat I yang sudah jatuh tempo,dan Obyek Sengketa IV barang jaminan Gadai dari Tergugat II yang sudah jatuh tempo maka Penggugat berhak melakukan lelang dan hasil lelang digunakan untuk membayar kewajiban Tergugat I dan Tergugat II dan sisa kewajiban Utang gadai dikembalikan,” demikian isi petitum gugatannya.

Menurut Penggugat pengadaian, atas tindakan Tergugat III dan IV (Kuntjoro dan Lanawati) yang melaporkan Bambang ke polisi pada Oktober 2020 merupakan perbuatan melawan hukum. Pengadaian juga mempersoalkan alasan tidak dijadikannya Umi Umami sebagai tersangka di perkara terkait.

“Menyatakan menurut hukum atas putusan perkara Pidana no 357/ Pid.B / 2020 / PN.Pkl, Terdakwa Bambang Susito Bin Nuryadi ( Tergugat I ) dan Muhammad Isa Yeihan, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pekalongan telah menerima, padahal terjadi kecacatan hukum dan kepentingan Penggugat tidak terwakili,” sebutnya.

INFO lain :  Pelantikan Bupati Pekalongan. Ganjar : Kepala Daerah Harus Siap Jadi Pembantu Rakyat

“Terlebih dalam putusan perkara Pidana nomor 357/Pid.B/2020/PN Pkl. Tergugat II tidak dijadikan Terdakwa dan obyek sengketa IV yang merupakan barang gadai Tergugat II dinyatakan dikembalikan kepada Tergugat III dan Tergugat IV adalah bertentangan dengan hukum,” lanjutnya.

Penggugat pengadaian juga menuntut pengadilan menyatakan menurut hukum pada saat Tergugat III dan Tergugat IV menyerahkan Obyek Sengketa I Obyek Sengketa II Obyek Sengketa III kepada Tergugat I adalah secara sukarela maka Tergugat III dan Tergugat IV dapat menuntut kembali barang perhiasan apabila telah melunasi sendiri maupun secara tanggung renteng dengan Tergugat I guna melunasi hutang Tergugat I sebesar Rp 2,955,486,600.

Menyatakan menurut hukum mengenai Obyek Sengekta IV Debitur adalah Tergugat II sebagai pemegang Surat Bukti Kridit (SBK)/ Surat Bukti Gadai (SBG) atas nama Tergugat II dan sudah jatuh Tempo dan Tergugat II tidak pernah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang berhubungan dengan Obyek Sengketa IV maka Penggugat berhak melakukan lelang terhadap Obyek Sengketa IV karena Sudah jatuh tempo dan hasil lelang dikurangi uang pinjaman dan sewa modal sebesar Rp 955.154.600 dibayar kepada Penggugat dan sisanya diserahkan kepada nasabah yang berhak.

(rdi)