Semarang – Vonis setahun penjara terhadap bos Koperasi Cemara Makmur, Budi Rahardjo alias Ceming oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang pada 15 Maret 2021 lalu masih diajukan banding jaksa.
JPU menuntut agar Ceming dipidana 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 800 juta subsidair 2 bulan penjara. Ceming ditangkap pada 20 Oktober 2020 lalu atas kepemilikan dua paket sabu masing-masing 2,9 gram dan 5 butir pil Happy Five di kamar No. 208 Hotel OAK Tree Jalan Papandayan Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang.
Ceming diketahui juga masih menghadapi perkara narkoba sebelumnya karena belum inkracht. Pada 10 Oktober 2019, majelis hakim PN Semarang di perkara Nomor 315/Pid.Sus/ 2019/ PN Smg memvonis Ceming hukuman penjara selama 4 tahun dan rehabilitasi medis selama 6 bulan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Amino Gondohutomo Semarang serta Rehabilitasi Sosial selama 6 bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Penyalahguna Napza Mandiri Semarang. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Semarang dalam perkara bandingnya pada Rabu, 26 Februari 2020 bernomor 46/PID.SUS/2020/PT SMG. Perkara itu belum inkracht dan masih diperiksa di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Berdasar penulusuran, perkara kasasi Ceming teregister nomor 777 K/PID.SUS/2021. Berkas perkaranya baru masuk MA 18 Februari 2021. Perkara kasasinya diperika majelis hakim Soesilo, Hidayat Manao, Andi Abu Ayyub Saleh, dibantu Panitera Pengganti Agustinus Yudi Setiawan.
“Status : Dalam Proses Pemeriksaan oleh Tim CC,” demikian dikutip dari website MA.
Aneh Bin Ajaiab
Aneh bin ajaib. Begitu kira-kira gambaran kondisi perkara Budi Rahardjo alias Ceming. Bagaimana tidak, atas vonis 4 tahun dan rehabilitasi medis dan sosial yang belum inkracht, ia di “bebas” memakai narkob di hotel.
Pada 20 Oktober 2020 ia ditangkap di kamar No. 208 Hotel OAK Tree Jalan Papandayan Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang.
Saat ditangkap, bos Koperasi Cemara Makmur yang beralamat di Jl. Setia Budi No 147 – 149, Kel. Srondol Kulon, Banyumanik, Kota Semarang itu masih menjalani hukumannya karena perkara belum inkracht.
Apalagi di perkaranya tahun 2019 itu, JPU di surat tuntutannya menuntut Ceming agar dipidana 13 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair setahun penjara.
Di perkara yang kini masih diperiksa MA itu, Ceming ditangkap pada 12 Agustus 2017, sekira pukul 03.15 WIB di rumahnya Jl. Ngesrep Barat III No. 60, Rt. 001 / Rw. 009, Kel. Srondol Kulon, Kec. Banyumanik, Kota Semarang.
Turut diamankan di TKP, sejumlah wanita berpakaian seksi dan sejumlah anggota Polri. Mereka, Doby Marzando, Andi Sunarko (anggota Polda Jateng), Dhika Rakawira (anggota Polrestabes Semarang). Serta Dion, Elvina dan tiga wanita lain.
(rdi)














