Semarang – Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang mengeksekusi Suyoto ST, buronan terpidana korupsi perkara Tipikor Pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo (Tahap I Semarang-Bawen) tahun 2007-2008.
Suyoto dieksekusi setelah sebelumnya ditangkap paksa di rumahnya setelah sebelumnya dinyatakan buron.
“Eksekusi didasarkan putusan MA RI Nomor 711 K/Pid.Sus/2014 jo.55/Pid.sus/2012/PT.TPK.smg jo 21/Pid.Sus/2012/PN.Tipikot.Smg tanggal 04 Desember 2014, serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan P.48 nomor : 1418/M.3.42/Fu.1/10/2021 tanggal 22 Oktober 2021,” jelas Asisten Intelejen Kejati Jatenh, Emilwan Ridwan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/10/2021).
Asintel menjelaskan, penangkapan dilakukan Selasa tanggal 26 Oktober 2021 sekira pukul 14.00 wib oleh tim dari Kejari Kabupaten Semarang dengan dibantu tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan RI.
Penangkapan dalam kegiatan intelijen berupa tangkap buronan (tabur) DPO dengan melaksanakan eksekusi itu dilakukan di rumh terpidana Suyoto.
“Di kediaman DPO terpidana beralamat di jalan Taman Durian 4 No.10 Kelurahan Srondol Wetan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang,” jelas Asintel.
Eksekusi dilakukan Kasi pidsus dan Kasi Intelijen Kabupaten Semarang dan tim jaksa eksekutor terhadap DPO terpidana Suyoto didampingi istri dan warga sekitar bernama Kasiman.
“Tim membawa DPO terpidana ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang untuk selanjutnya dilaksanakan eksekusi ke Lapas Ambarawa,” imbuh dia.

Suyoto, mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Semarang yang sebelumnya juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengadaan Tanah (TPT) Jalan Tol Semarang-Ungaran. Ia terlibat dalam kasus korupsi pembebasan lahan di Jatirunggo, Kabupaten Semarang.
Kasus ini berawal dari adanya penggusuran lahan hutan karena dilalui proyek jalan tol Semarang-Solo. Sesuai aturan, hutan yang digusur harus diganti dua kali lipat. Tanah di Jatirunggo seluas 26.996 dibebaskan untuk mengganti lahan hutan tersebut. Namun warga hanya menerima Rp 20 ribu per meter persegi dari calo.
(rdi)















