Catat, Sejumlah Usaha Karaoke dan Spa Sudah Beroperasi

oleh
oleh

SEMARANG – Sebanyak 54 destinasi wisata dan tempat hiburan di Kota Semarang kembali dibuka bagi pengunjung maupun wisatawan.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Indriyasari mengatakan, dibukanya destinasi wisata dan tempat hiburan karena telah mengantongi izin rekomendasi dari Pemerintah Kota Semarang.

“Dari yang sudah mengajukan izin ada 134 tempat wisata dan hiburan. Tapi yang baru diterima 53 (tempat wisata). Ditambah Lawang Sewu berarti 54 lokasi yang sudah diizinkan,” ungkap Indriyasari, Sabtu (12/7).

INFO lain :  Kredit Fiktif di KSU Mitra Jaya Abadi, ASN Ditahan Atas Pemalsuan Surat Keterangan Waris

Indriyasari mengatakan, tempat wisata di Kota Semarang yang sudah mulai dibuka bagi wisatawan yakni Puri Maerokoco, Sam Po Kong, Kampung Jawi, dan Lawang Sewu.

Ditambahkan, untuk tempat hiburan yang sudah mulai beroperasi, kebanyakan seperti bisnis karaoke, spa, lounge dan arena permainan.

INFO lain :  Renovasi Tahap V Stadion Jatidiri Dipercepat

Indriyasari memastikan setiap tempat wisata dan hiburan yang ingin beroperasi di masa pandemi, harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan ketat.

Pemkot Semarang, lanjutnya, tidak akan memberi izin rekomendasi bagi tempat wisata dan hiburan apabila protokol tersebut tidak bisa terpenuhi. Bahkan, destinasi wisata dan tempat hiburan yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19 akan diberi sanksi.

INFO lain :  Satgas Pungli Awasi Pembagian Bantuan Sembako

“Nanti ada sanksi lisan, tertulis, dan penutupan. Kemarin ada beberapa karaoke sudah kita beri peringatan lisan karena ada yang buka di luar jam yang sudah kita tentukan,” pungkasnya. (mht)