Semarang – INFOPlus. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari dua perkara yang telah mendapat penetapan untuk dimusnahkan. Sebanyak 58 paket/bungkus dengan berat keseluruhan 17,38 gram dimusnahkan di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Jalan Dr. Wahidin, Tanah Putih, Kota Semarang, Rabu (26/8/2026).
Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti menjalani pemeriksaan dan pengujian oleh Bidlabfor Polda Jateng serta memperoleh penetapan dari kejaksaan. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara sekaligus untuk memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan maupun masuk ke peredaran.
Dari perkara pertama dengan tersangka AM, terdapat 23 bungkus serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih 10,7 gram yang dimusnahkan. Barang tersebut terdiri atas dua bungkus dalam plastik kecil, tiga bungkus dalam plastik klip yang dilakban warna oranye, serta 18 bungkus dalam plastik klip kecil dengan lakban warna biru. Sementara dari perkara kedua dengan tersangka MM, petugas memusnahkan 35 paket sabu dengan berat keseluruhan 6,6 gram.
Dalam keterangannya, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, seluruh rangkaian pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara.
“Sebelum dimusnahkan, barang bukti ini sudah melalui pemeriksaan dan pengujian. Setelah mendapatkan penetapan dari kejaksaan, pemusnahan dilakukan dengan disaksikan pihak terkait agar seluruh prosesnya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Yos Guntur, Jumat (28/8/2026). Pagi
Pemusnahan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB. Sabu yang telah melalui proses pengujian dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur detergen. Setelah larut, air tersebut kemudian dibuang ke dalam lubang yang telah disiapkan, seluruh tahapan dicatat dan dituangkan dalam berita acara.
Kegiatan tersebut dihadiri Kasubid Narkobafor Bidlabfor Polda Jateng AKBP Roostiawan, S.T. beserta staf, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng Brigita dan Widya, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng AKBP Andis Arfan Tofani, S.H., M.H., Kasubdit 2 AKBP Mega Laksana Putra, kuasa hukum tersangka Adv. Imam Widayat, serta kedua tersangka AM dan MM.
Menurut Kombespol. Yos Guntur, pemusnahan tersebut merupakan salah satu tahapan dalam rangkaian penanganan perkara narkotika. Namun, pemusnahan barang bukti tidak berarti proses hukum terhadap para tersangka telah selesai.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penanganan barang bukti Narkoba, Sementara perkara terhadap para tersangka masih berproses dan penyidik tetap melanjutkan tahapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.















