Kredit Fiktif di KSU Mitra Jaya Abadi, ASN Ditahan Atas Pemalsuan Surat Keterangan Waris

oleh

Semarang – Agatha Suci Utami binti Daliyo Marto Wiryono, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Semarang ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus pemalsuan. Dugaan pemalsuan terjadi atas surat keterangan waris untuk pengajuan kredit di KSU Mitra Jaya Abadi Jalan Kedungmundu No. 88, Semarang.

Agatha Suci (45), warga Jl. Mawar II / 5 Rt. 08 Rw. 01 Kel. Genuk Kec. Ungaran Barat Kab. Semarang ditahan sejak 27 Maret 2019 lalu. Ia disidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas perkaranya itu.

“Perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP,” kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Semarang, Nur Winardi, Selasa (21/5/2019).

Kasus terjadi sekitar Oktober 2015 silam. Dengan sengaja Agatha menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan.

Bermula 22 Oktober 2015, Agatha mengajukan pinjaman Rp 350 juta dengan jangka waktu 6 bulan sampai tanggal 11 Mei 2016 kepada KSU Mitra Jaya Abadi. Sebagai jaminan/ agunan berupa satu bendel sertifikat tanah dan bangunan SHM No. 1760 atas nama alm. Daliyo Marto Wiryono (bapaknya) di Jalan Diponegoro 110 Ungaran Kabupaten Semarang.

Melengkapi persyaratan berupa Surat Keterangan Warisan/ahli waris, Agatha membuat surat keterangan warisan (ahli waris) yang isinya yang menyatakan ia sebagai satu-satunya ahli waris dari mendiang Daliyo.

Namun pada kenyataanya Daliyo Marto Wiryono mempunyai 10 orang anak. Tiga anak sudah meninggal dunia sebelum punya keturuna dan kini masih hidup tujuh anak lainnya. Mereka, Triyono Suryo, Suci Rahayu, Suci Ningsih, Yudha Sulistyo, Budi Dasuki, Suci Sri Riyani dan Agatha Suci Utami.

Surat Keterangan Warisan fiktif itu lalu diserahkan kepada KSU Mitra Jaya Abadi. Setelah jatuh tempo pembayaran Agatha tidak melakukan pelunasan sehingga pihak KSU Mitra Jaya Abadi bermaksud memasang HT (Hak Tanggungan).

Namun diketahui tidak bisa di karena Surat Keterangan Warisan yang diajukan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Diketahui tanda tangan pejabat kelurahan Genuk atas nama Yunianto SH dan cap stempel kelurahan juga dipalsukan

:Atas perbuatan Agatha tersebut KSU Mitra Jaya Abadi mengalami kerugian Rp 350 juta. Dia dijerat Pasal 263 ayat (2) KUH,” katanya. (far)