Putusan Kasasi Hakim Lasito di Perkara Suap Bupati Jepara Turun

oleh

Ilustrasi.

Semarang – Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan putusan kasasi perkara dugaan suap, terdakwa hakim PN Semarang Lasito. Sebelumnya, kasasi diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perkara kasasi tercatat nomor 1134 K/PID.SUS/2020 dan mulai diperiksa MA 21 April 2020. Putusan kasasi dijatuhkan majelis hakim MA terdiri Krisna Harahap, Abdul Latief, H. Suhadi, dibantu Panitera Pengganti Achmad Rifai pada 11 Mei 2020.

“Amar Putusan : Tolak Perbaikan,” demikian isi putusan kasasi perkara Lasito sebagaimana dikutip dari website info perkara MA.

Sebelumnya, upaya banding ditempuh JPU KPK. Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Semarang yang memeriksa, dalam putusannya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Semarang. PT Semarang hanya mengubah putusan perihal denda yang dijatuhkan.

INFO lain :  Polres Sukoharjo Terapkan Keadilan Restoratif dalam Kasus Pencurian Motor

Putusan banding pada tanggal 12 November lalu dalam perkara nomor 10/PID.TPK/2019/PT SMG.

“Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. Mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tertanggal 3 September 2019 nomor: 55/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg, yang dimintakan banding tersebut sekedar amar putusan tentang pidana denda, sedang amar putusan selebihnya dikuatkan, sehingga putusan selengkapnya akan berbunyi sebagai berikut,” kata majelis hakim.

“Menyatakan Terdakwa Lasito tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana tersebut dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Lasito tersebut, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” lanjutnya.

INFO lain :  Puluhan Warga Kena Sanksi Bersihkan Fasilitas Umum

Lasito, hakim Pengadilan Negeri Semarang telah divonis bersalah menerima suap atas penanganan perkara. Suap Rp 700 juta diberikan Bupati jepara, Achmad Marzuqi selaku Pemohon praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Lasito dinilai bersalah sesuai Pasal 12 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan pertama.

INFO lain :  Ketua PN Semarang Dicopot, Diduga Terkait Suap Hakim Praperadilan Bupati Jepara

Selain dipidana 4 tahun penjara, sebelumnya juga dipidana denda Rp 400 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Putusan dijatuhkan Selasa 3 September 2019, oleh majelis hakim terdiri Aloysius Priharnoto Bayuaji SH MH (ketua), Dr Robert Pasaribu SH MH dan Wini Pramajati SH MH (anggota) dibantu Yekti Mahardika SH MH selaku Panitera Pengganti.