Pesta Miras, 2 Anggota TNI AD Aniaya Warga Hingga Pingsan

oleh

Ilustrasi.

Semarang – Dugaan penganiayaan dilakukan sejumlah orang dan dua anggota TNI AD saat mereka menggelar pesta miras.

Korban dianiaya hingga pingsan, usai menegur mereka karena berisik dan meresahkan. Pasalnya, tak hanya miras, ada teman wanita juga yang ikut menemani.

Kasus itu telah diproses hukum dan salah satu pelaku kini dilimpahkan ke pengadilan. Tersangka, Arif Sulistyabudi bin Drs Sujito (31), warga Ngesrep Barat 3 Rt.04 Rw.06 Kel.Tinjomoyo Kec.Banyumanik Kota Semarang.

“Perkara dilimpahkan ke PN Semarang, 16 Juni 2020 lalu dan teregister nomor 342/Pid.B/2020/PN Smg. Perkara ditangani penuntut umum Gilangg Prama Jasa dari Kejari Kota Semarang,” kata Noerma P Soejatiningsih, Panmud Pidana PN Semarang, Rabu (17/6/2020).

INFO lain :  Hakim Tolak Gugurkan Status Tersangka Luna Maya dan Cut Tari

Arif Sulistyibudi, Auditor Freelance itu ditahan penyidik pada 28 April 2020 dan segera diadili.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Arif Sulistyabudi disangka menganiaya bersama dengan dua anggota TNI AD dan dua orang lainnya.

Mereka, Ferdinand Latumaerissa (Anggota TNI AD diberkas tersendiri secara militer), Ady Riyanto (Anggota TNI AD diberkas tersendiri secara militer). Serta seorang bernama Leo dan temannya yang tak diketahui identitasnya. Keduanya masih buron.

Dugaan penganiayaan terjadi Sabtu, 21 Maret 2020 lalu di warung angkringan Jl.Potrosari Tengah No.10 Rt.04 Rw.01 Kel.Srondol Kulon Kec.Banyumanik Kota Semarang.

Bermula, siang sekira pukul 11.00 Arif Sulistyabudi, Ady Riyanto dan Ferdinan Latumaerissa datang me rumah temannya, Prayoga Mardiana di Jl.Srondol Kulon Rt.04 Rw.01 Kel.Srondol Kulon. Mereka minum miras bersama.

INFO lain :  Hakim Minta Ada Tersangka Baru di Perkara Korupsi Dishub Kota Semarang 2017-2018

Sekira jam 14.30, datang Sujar ikut minum miras jenis Congyang. Karena Prayoga punya bayi berusia 2 bulan, mereka lalu pindah ke TKP di angkringan.

Di jalan, Prayoga dan Ferdinand kembali membeli miras, jenis Congyang, Martel, Chivas dan Blacklabel.

Tiba di warung, mereka mabuk. Lalu ikut bergabung Sigit Ariyanto, Leo (buron) dan temannya.

Tak cukup itu, Ferdinand dan Sujar pergi menjemput teman wanitanya untuk menemani. Sujar lalu pergi.

Sekira jam 18.30, datang korban Dwi Margono yang menegur Arjun Dwiyanto karena suara musik kencang. Kepada mereka, Dwi Margono yang merasa terganggu memintanya bubar karena meresahkan.

INFO lain :  Capai Kesepakatan, Ratusan PKL di BKT Semarang Bersedia Direlokasi

Entah kenapa, tiba-tiba Dwi Margono emosi dan memegang kerah baju Arif Sulistyobudi. Dalam kondisi mabuk, Arif memukul korban di wajah. Kala itu, Ferdinand, Ady Riyanto juga ikut memukuli.

Kalah jumlah, korban jatuh tersungkur. Di posisi itu, Leo dan temannya ikut memukuli.

Korban dipukuli rame-rame, diinjak injak, ditendang, dilempar gelas dan kipas angin. Akibatnya korban Dwi pingsan tak berdaya. Sementara para pelaku kabur.

“Arif Sulistyobudi dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP,” jelas jaksa di berkas perkaranya.

(far)