Putusan dihadiri jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, Ariawan Agustiartono dan Ni Negah Gina Saraswati, Terdakwa Lasito didampingi tim penasihat hukumnya.
Vonis Lasito dipertimbangkan, hal memberatkan, perbuatannya bertentangan dengan program dan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatannya mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengadilan dan aparatur pengadilan.
Keadaan meringankan, Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya. Telah mengembalikan sebagian hasil perbuatannya Rp 350 juta dan belum pernah dihukum.
Penuntut Umum pada di persidangan 13 Agustus 2019, mengajukan tuntutan pidananya ke majelis hakim atas perkara Lasito. Yakni, terbukti Pasal 12 huruf c Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menjatuhkan pidana 5 tahun penjara, serta denda Rp 700 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Mantan Ketua PN Semarang
Upaya hukum jaksa KPK, disinyalir terkait ketidakpuasannya atas putusan majelis perihal peran mantan Ketua PN Semarang, Purwono Edi Santosa dalam perkara terkait.
Majelis hakim, seakan “meloloskan” keterlibatan, peran dan tanggungjawab Purwono Edi dalam kasus dugaan suap itu. Meski alat bukti serta fakta sidang membuktikan perannya, Purwono tak dipertimbangkan terlibat.
Sementara di perkara mantan Bupati Jepara, Achmad Marzuqi. Majelis hakim menyatakan, Marzuqi bersalah sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Selain menjatuhkan pidana terhadap Ahmad Marzuqi selama tahun,denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan kurungan, hak politiknya juga dicabut.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Ahmad Marzuqi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” jelas hakim.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan terhadap Achmad Marzuki. Serta pencabutan hak politiknya selama 5 tahun.
(far)















