Bupati Blora Terancam Gratifikasi Rp 45 Juta di Perkara Korupsi Upsus Siwab

oleh

Semarang – Bupati Blora Djoko Nugroho disebut terlibat atas dugaan korupsi program inseminasi Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) tahun 2017 dan 2018.

Bupati diketahui terlibat atas penerimaan uang hasil pemotongan Biaya Operasional Inseminasi Buatan (IB), PKb (Pemeriksaan Kebuntingan), dan Identifikasi untuk Program UPSUS SIWAB pada tahun 2017 dan tahun 2018. Ia disebut-sebut kecipratan Rp 45 juta.

Fakta itu terungkap dalam pemeriksaan perkara dugaan korupsi yang telah menyeret terdakwa Dr Ir Wahyu Agustini SE Msi. Wahyu, didakwa korupsi saat menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora berdasarkan. 

Wahyu menjadi Ketua Kelompok Kerja (POKJA) Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (UPSUS SIWAB) Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora.

Di perkara itu, Wahyu Agustini telah dituntut pidana 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menyatakan, Wahyu Agustini bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pada Dakwaan Pertama.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan,” kata JPU dalam surat tuntutannya yang dibacakan pada sidang Rabu, 12 Februari lalu.

Atas tuntutan itu, Terdakwa Wahyu Agustini telah divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Ia batal mengajukan banding dan menerima vonis yang dijatuhkan 4 tahun penjara itu, 5 Maret lalu itu.

“Sudah dapat info dari suaminya. Kami tidak ajukan banding karena klien kami menerima. Secara pribadi, sebagai kuasa hukum kami sebenarnya ingin mencari keadilan,” kata Kuasa Hukum Wahyu Agustini, Saeful Anwar kepada wartawan.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin Hakim Ketua Suparno menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Majelis menilai Wahyu melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Keterlibatan Bupati

Fakta keterlibatan Bupati Blora diungkapkan saksi Ruri Tisnawati SE, PNS pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kab.Blora/ Staf Bagian program dan Keuangan. Petugas Akutansi) di persidangan menerangkan pengelolaan pengeluaran potongan OPSUS SIWAB semuanya semuanya sesuai perintah dan sepengetahuan terdakwa Wahyu Agustini.

Pengeluaran uang dari pemotongan uang OPSUS SIWAB, saksi Ruri menerima perintah lisan dari terdakwa Wahyu. Selanjutnya setiap pengeluaran saksi catat dalam buku kas yang setiap bulanya ia laporkan.

Selain untuk kepentingan program OPSUS SIWAB, ia mengakui uang hasil pemotongan juga untuk kepentingan lain. Di antaranya piknik ke Bali, THR petugas, makan lembur.

Membeli batik untuk seluruh pegawai kantor, Parcel untuk seluruh pegawai kantor, karnaval,kirab,gerak jalan, operasional pak Karsimin ke lapangan,takziah,bezuk orang sakit.

“Batik. Parsel. THR. Acara Agustusan. Acara Kirab. Acara gerak jalan. Tamu (makan siang dan oleh-oleh). Piknik ke Bali. Bina lingkungan. Desa. Kecamatan. Kabupaten,” kata dia.

INFO lain :  Diving Bareng Mantan

Ia yang menjadi koordinator Bidang Adminstrasi itu mengaku mendapatkan honor per bulan sebesar Rp 500 ribu. Bersama tim Administrasi lain ia mendapatkan Rp 500 ribu/bulan.

Selain bidang Administrasi bahwa Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kasi juga mendapat, namun besaranya berbeda. Sekretaris Dinas mendapat Rp 1.250.000 per bulan. Kepala Bidang Peternakan Rp 1 juta per bulan. Kepala bidang Kesehatan Hewan Rp 750 ribu per bulan. Kasi beragam antara Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu per bulan.

Terkait pengeluaran-pengeluaran sebesar Rp 2.432 .570.000,00, saksi Ruri mengakui tidak dapat menunjukan bukti bukti pendukung pengeluaran tersebut.

Di antara pengeluarannya, saksi mengungkapkan adanya pemberian untuk Bupati dan Sekretaris Daerah Blora. Atas perintah terdakwa Wahyu Agustini, saksi Ruri pernah mengeluarkan uang dari potongan OPSUS SIWAB untuk Bupati Blora sebanyak 3 kali yang sebesar total kurang lebih Rp 45.000.000. Sekda Kab. Blora sebanyak kurang lebih Rp 25.000.000.

Saksi Ruri mengaku tidak tahu untuk kepentingan dan tujuan apa uang tersebut terdakwa serahkan. “Saya hanya menyiapkan dan menyerahkan,” jelas dia.

Tak Diperiksa

Atas fakta perkara itu, Bupati Blora Djoko Nugroho tak pernah diperiksa di persidangan. Di penyidikan, ia pernah dimintai keterangan penyidik Kejati Jateng.

Kepada wartawan, Djoko Nugroho sempat membantah menerima aliran uang itu. Ia mengaku mengaku tak terlibat dan tak tahu perihal uang pemotongan itu.

“Tidak ada. Tidak tahu saya. Itu kan dana dari provinsi langsung ke sana,” kata Djoko kepada wartawan, 6 November 2019 lalu usai diperiksa.

Terdakwa Dr Ir Wahyu Agustini SE Msi, didakwa korupsi saat menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora berdasarkan Surat Keputusan Bupati Blora Nomor 821.2/1123/2016 tanggal 30 Desember 2016. Ia juga menjadi Ketua Kelompok Kerja (POKJA) Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (UPSUS SIWAB) Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora.

Penunjukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 524.11/530 tanggal 18 Januari 2017. Serta Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 524/205 tanggal 22 Januari 2018.

Korupsi diduga dilakukan bersama-sama dengan Drs Karsmin MM, Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora dan sekaligus Wakil Ketua Pokja UPSUS SIWAB Kabupaten Blora Tahun 2017.

Kasus terjadi antara Februari 2017 sampai April 2018. Keduanya dinilai menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atas penerimaan uang hasil pemotongan Biaya Operasional Inseminasi Buatan (IB), PKb (Pemeriksaan Kebuntingan), dan Identifikasi untuk Program UPSUS SIWAB pada tahun 2017 sebesar Rp 2.232.403.500. Serta tahun tahun 2018 kurang lebih sebesar Rp 347.652.000.

Keduanya dituduh memotong Biaya Operasional Inseminasi Buatan (IB), PKb (Pemeriksaan Kebuntingan), dan Identifikasi. 

“Memaksa petugas inseminator menerima pembayaran dengan potongan biaya Operasional untuk kegiatan Inseminasi Buatan (IB) sebesar Rp 30.000,- / orang/ sapi dikurangi sebesar Rp 6.000,” kata JPU Aderina Trisyani SH.

Memaksa petugas Identifikasi menerima pembayaran dengan potongan Biaya Operasional untuk kegiatan Identifikasi adalah sebesar Rp 30.000/ tim / ekor sapi dikurangi potongan Rp 11.000. Petugas pemeriksaan kebuntingan menerima pembayaran dengan potongan Biaya Operasional untuk kegiatan Pemeriksaan Kebuntingan (PKb) sebesar Rp 20.000 / tim / ekor sapi dikurangi potongan Rp 9.500.

INFO lain :  Hubungan Spesial Mulai Tercium

Kasus bermula, dalam rangka meningkatan populasi dan produktivitas ternak sapi dan kerbau, dilaksanakan program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota Tahun 2017. 

Sumber anggaran dari dari APBN dengan Anggaran UPSUS SIWAB Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 sebesar Rp 71.840.887.000 sesuai rincian Kertas Kerja Satker TA.2017 Kementrian Pertanian (Kode 018).

Untuk Kabupaten Blora berdasarkan Alokasi Anggaran UPSUS SIWAB 2017 Kabupaten Blora sebesar Rp 7.678.700.000.

Atas pelaksanaan program Upsus Siwab Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota Tahun 2017, diterbitkan surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah tentang Pembentukan Tim Supervisi Dan Pokja Upaya Khusus Sapi Induk Wajib Bunting (UPSUS SIWAB) Jawa Tengah Tahun 2017. 

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora lalu menerbitkan surat, pembentukan Tim Pokja Upaya Khusus Sapi Induk Wajib Bunting (UPSUS SIWAB) Jawa Tengah Tahun 2017.

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora LALU menetapkan penunjukan petugas identifikasi, inseminasi buatan dengan pemeriksaaan kebuntingan sapi Kabupaten Blora Tahun 2017 yang terbagi dalam 3 wilayah UPTD.

Wilayah UPTD I sebanyak 33 orang petugas inseminator, dengan Kepala UPTD wilayah I atas nama Joko Setyo Untoro SPT MM. Wilayah UPTD II sebanyak 13 orang petugas inseminator, dengan Kepala UPTD wilayah II atas nama drh. Rasmiyana. Serta Wilayah UPTD III sebanyak 19 orang petugas inseminator, dengan Kepala UPTD wilayah III atas nama Teguh Santosa.

Pada Februari tahun 2017, sebelum dilaksanakannya Kegiatan Optimalisasi Reproduksi UPSUS SIWAB, Wahyu Agustina dan Karsimin memerintahkan semua petugas teknis reproduksi dan Kepala UPTD ikut sosialisasi. 
Di Sosialisasi itu, keduanya memerintahkan dan meminta kepada para petugas memberikan iuran kebersamaan yang dipotong dari dana kegiatan identifikasi, inseminasi buatan dan pemeriksaan kebuntingan. Besarnya dana yang dipotong berbeda-beda.

Biaya operasional Identifikasi yang seharusnya perlayanan per ekor menerima Rp 30.000 dipotong Rp 11.000 sehingga para kelompok menerima Rp 19.000. Biaya operasional Inseminasi buatan (IB) yang seharusnya perlayanan per ekor menerima Rp 30.000 dipotong Rp 6.000 sehingga para petugas menerima sebesar Rp 24.000. Biaya operasional Pemeriksaan Kebuntingan (PKB) yang seharusnya perlayanan perekor menerima Rp 20.000 dipotong Rp 9.500 sehingga para petugas menerima Rp 10.500.

Karsimin kembali mengumpulkan Kepala UPTD wilayah I atas nama Saksi Joko Setyo Untoro, Kepala UPTD wilayah II atas nama Saksi Rasmiyana, dan Kepala UPTD wilayah III atas nama saksi Teguh Santosa di ruangan kerjanya. Ia menjelaskan rincian peruntukan uang potongan tersebut dan memerintahkan agar uang hasil potongan dikumpulkan kepada para kepala UPTD untuk selanjutnya diserahkan kepada Ruri Tisnawati selaku Koordinator Bidang Administrasi Tim Pokja UPSUS SIWAB.

Hal itu juga dilakukan Wahyu Agustini kepada para Kepala UPTD berkumpul di ruang kerjanya. Ia menyampaikan kembali perihal pemotongan biaya operasional UPSUS SIWAB untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan UPSUS SIWAB. 

Pelaksanaannya, pembayaran biaya operasional UPSUS SIWAB dilakukan secara tunai untuk tahun 2017. Metode pembayaran dengan cara transfer melalui rekening Bank Jateng Cabang Blora untuk tahun 2018;  Pemotongan biaya operasional UPSUS SIWAB pada tahun 2017, yakni.

Pemotongan dilakukan dengan cara, untuk Biaya operasional Identifikasi langsung dipotong Wahyu Agustini sebesar Rp 11.000 per ekor, atau hanya diterima petugas Rp 19.000.

INFO lain :  Usai Jatuh 3 Kali, Kini Rossi Positif Corona

Biaya operasional Inseminasi buatan (IB) awalnya dilakukan dengan cara uang diberikan secara utuh oleh Ketua UPTD kepada masing-masing petugas IB sebesar Rp 30.000. Namun masing-masing petugas IB menyerahkan kembali uang potongan sebesar Rp 6.000.
Uang potongan dikumpulkan oleh para kepala UPTD kemudian diserahkan kepada Karsimin yang selanjutnya diserahkan kepada Ruri Tisnawati.

Namun setelah beberapa bulan berjalan Karsimin atas sepengetahuan Wahyu Agustini memerintahkan Ruri Tisnawati langsung memotong uang biaya Operasional Inseminasi Buatan sebesar Rp 6.000. Sehingga uang biaya Operasional Inseminasi Buatan yang diterima kepala UPTD sebesar RP 24.000. Kepala UPTD lalu membagikan kepada masing-masing petugas IB. 

Total uang potongan IB sebesar Rp 756.468.000, atas perintah Wahyu Agustini dan Karsimin digunakan, di antaranya mengambil N2 cair ke Ungaran; untuk tenaga bongkar N2 cair (tenaga dari Lembang dan Singosari), mengambil sarana dan prasarana ke Ungaran. Untuk mengirim dokumen ke BIB Singosari,Lembang,dan Ungaran, mengirim kontainer ke BIB Singosari,Lembang dan Ungaran. 

Total biaya semuanya Rp.217.528.000
Untuk bayar lembur Rp 120 juta, cetak SKSR (Blanko) Rp 8.562.000, biaya piknik ke Bali Rp 227.248.000. THR petugas IB Rp 27.300.000, biaya makan lembur Rp 7.298.5000, sosialisasi IB di radio Pemerintah Daerah.

Selain itu, untuk keperluan lainnya atau bina lingkungan diantaranya membeli batik untuk seluruh pegawai kantor. Parcel untuk seluruh pegawai kantor, karnaval, kirab, gerak jalan, operasional pak Karsimin ke lapangan, takziah, bezuk orang sakit. Untuk keperluan operasional Karsimin antara Rp 150.000, sampai Rp 200.000, tiap hari Jumat.

Untuk Biaya operasional Pemeriksaan Kebuntingan (PKb) langsung dipotong Wahyu Agustini sebesar Rp 9.500. Sisanya sebesar Rp 10.500 per ekor diserahkan kepada petugas melalui masing-masing Kepala UPTD. 
Pemotongan biaya operasional UPSUS SIWAB pada tahun 2018 yakni :

Tim Supervisi dan Kelompok Kerja (Pokja) Upaya Khusus Sapi Kerbau Indukan Wajib Bunting (UPSUS SIWAB) Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota Tahun 2018 terdiri dari :

Pada tahun 2018, juga terjadi pemotongan atau pungutan biaya operasional UPSUS SIWAB yaitu untuk periode Januari sampai Februari. 

Untuk Biaya operasional Inseminasi buatan (IB) uang diterima para petugas melalui rekening masing-masing petugas sebesar Rp 50.000 per ekor sapi. Kemudian para petugas menyetorkan kembali ke kepala dinas melalui para Kepala UPT sebesar Rp 13.500. Dan untuk membayar pajak sebesar Rp 1.500. Sehingga para petugas hanya menerima biaya operasional sebesar Rp 35.000.

Untuk Untuk Biaya operasional Pemeriksaan Kebuntingan (PKb) uang diterima para petugas melalui rekening masing-masing petugas sebesar Rp 30.000 per ekor sapi. Kemudian para petugas menyetorkan kembali ke kepala dinas melalui para Kepala UPT sebesar Rp 13.500, dan untuk pajak Rp 1.500, sehingga petugas hanya menerima Rp 15.000.

Atas tindakan itu, Wahyu Agustini dan Karsimin  selaku Ketua dan Sekretaris Pokja UPSUS SIWAB Kabupaten Blora diduga bersalah. Mereka yang berwenang dan bertugas melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan UPSUS SIWAB mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan teknis Inseminasi Buatan (IB), Pemeriksaan Kebuntingan (PKb), Asisten Teknik Reproduksi (ATR), telah memaksa petugas Teknis Reproduksi untuk menerima pembayaran Operasional Identifikasi, Operasional IB, dan Operasional PKb.(far)