“Setiap ketemu saat tahap 2 saya antara ke Pak Kusnin. Saya tidak minta bagian yang dipisahkan. Usai tahap 2 tidak pernah satu mobil ke Kejati. Tidak pernah menerima uang dari Alvin,” kata Rustam yang oleh Alvin mengaku tetap pada keterangannya.
Sementara menanggapi keterangan saksi Alvi, terdakwa Benny Chrisnawan mengaku tak keberatan.
“Apa yang dikatakan saksi benar,” kata terdakwa Benny.
Alvin Suherman, kini berstatus terpidana kasus suap ke Aspidum Kejati DKI Jakarta dan Aspidsus Kejati Jawa Tengah. Perkaranya ditangani penyidik dan penuntut umum KPK.
Di perkara itu, Alvin didakwa dua perkara sekaligus. Perkaranya telah diadili dan telah dijatuhi putusan serta inkracht.
Dari tuntutan pidana 3 tahun penjara, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun. Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat Undang-Undang Nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.far
















