Semarang – Sidang pembacaan tuntutan pidana atas terdakwa Windari Rochmawati dalam perkara dugaan pungli dan gratifikasi pengurusan pengecekan serta peralihan hak di Kantor Pertanahan Kota Semarang ditunda, Senin (20/8/2018).
Sidang ditunda karena dua hakim anggota pemeriksa perkaranya absen atau tidak bisa hadir menyidangkannya. Keduanya Sastra Rasa dan Sininta Y Sibarani selaku hakim anggota.
“Sidang ditunda karena dua hakim anggota tidak bisa hadir,” ungkap Ari Widodo, ketua majelis hakim pada sidang penundaannya di Pengadilan Tipikor Semarang.
Informasi yang dihimpun di pengadilan menyebutkan, sejak pagi hakim Sininta tidak masuk kantor. Sementara hakim Sastra, sempat ke kantor, namun izin karena sakit.
“Pas Sastra mengeluh sakit karena jantungnya kumat,” kata seorang pegawai Pengadilan Tipikor Semarang mengungkapkan.
Atas penundaan itu, Zahri Aeniwati, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Semarang menolak berkomentar. Timnya yang terdiri dari empat jaksa sendiri sebenarnya tampak terlihat sudah membawa berkas tuntutan pidananya.
Senada dari penasehat hukum terdakwa Windari, HD Junaedi dan Andreas. Keduanya menolak memberikan keterangan pers atas penundaan itu.
Fakta persidangan perkara Windari menyebut adanya keterlibatan mantan Kepala Kantor Pertanahan Semarang, Sriyono dan para notaris atau PPAT. Sriyono disebut mengetahui dan menyetujui adanya praktik pungli oleh Windari dan anak buahnya di kantor pertanahan. Pemberian uang sendiri diungkapkan Windari juga terjadi karena inisiatif notaris/ PPAT. Mereka sengaja memberi uang agar pengurusan surat cepat selesai.
Dalam persidangan, Windari mengakui menerima uang dari staf dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Penerimaan itu, diakui sebagai suap, karena PPAT meminta percepatan pengurusan dokumennya. Diakuinya, budaya pemberian uang ke pegawai BPN itu sudah berlangsung lama sebelum dirinya masuk Semarang.
“Bahwa setiap PPAT minta percepatan mereka memberikan. Mereka sendiri yang memberikan (uang). Kenapa menerima. Itulah kesalahan saya,” kata Windari.
Windari menduga, Kepala Kantor mengetahui perihal pemberian uang dari PPAT itu.
“Asumsi saya, karena itu sudah berlaku lama. PPAT minta cepat. Asumsi saya kepala kantor tahu. Tidak ada pendelegasian soal penerimaan. Hanya pelimpahan kewenangan pekerjaan,” bantahnya.
Menurut Windari, permintaan percepatan PPWT itu terjadi karena pengurusan produk di sub bidangnya menumpuk. Banyak pekerjaan pengecekan dan peralihan hak karena terjadi migrasi sistem.
Windari didakwa pungli dan gratifikasi antara bulan Oktober 2017 sampai Senin 5 Maret 2018 saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadapnya. Pemohon, para notaris/ PPAT, disebut jaksa, dipaksa membayar tagihan atas pelayananan dan jika tidak maka pengecekan dan peralihan tidak diproses. Total uang yang dipungut terdakwa dari para PPAT di Kota Semarang sebesar Rp 597,9 juta. Uang itu diamankan dari sejumlah tempat.















