Pelaku Mutilasi Pegawai Kemenag Mulai Diadili di PN Banyumas

oleh

Oleh karena terdakwa tidak menyampaikan eksepsi, Hakim Ketua Abdullah Mahrus memutuskan sidang ditunda satu minggu dan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Saat ditemui usai sidang, JPU Antonius mengatakan pihaknya sebelum melakukan melimpahkan perkara tersebut ke PN Banyumas telah melakukan rekonstruksi dengan penyidik Polres Banyumas.

“Dari hasil rekonstruksi tersebut, saya selaku jaksa beserta tim jaksanya berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa secara BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan materi sudah memenuhi unsur sesuai dengan yang kami dakwakan. Kami juga menerima berkas dari Kepolisian, berkas tersebut setelah kami teliti dari formal dan materialnya semuanya sudah lengkap memenuhi unsur terhadap pasal-pasal yang disangkakan terhadap terdakwa,” tuturnya.

INFO lain :  Warga Cibangkong Kembangkan Budi daya Pisang Cavendish
INFO lain :  Gedung RSUD Ajibarang Diresmikan, Bupati Banyumas Minta Jemput Bola

Menurut dia, pasal-pasal yang didakwakan tersebut mencakup pembunuhan berencana, menyembunyikan dengan cara dibakar, dan pencurian terhadap harta korban.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Deni Priyanto, Waslam Makhsid mengatakan identitas yang didakwakan tidak dibantah sama sekali oleh kliennya.

Selain itu, kata dia, saksi-saksi yang mengetahui tindak pidana tersebut lebih dekat dihadirkan ke PN Banyumas daripada ke PN Bandung.

INFO lain :  55.665 Warga Batang Belum Bisa Cetak e-KTP

“Dengan demikian dalam perjalanannya, PN Banyumas itu memang mempunyai kewenangan untuk memeriksa perkara ini. Berangkat dari situ, kita tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU,” ujarnya.

Sumber Antara