Beri Ayam Jago, LSM Minta Aktor Intelektual Korupsi Banprov Jateng Diproses Hukum

oleh

Semarang – Aksi dukungan penanganan kasus dugaan korupsi dana Banprov Jateng 2018 digelar sejumlah orang di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Senin (30/9/2019). Dalam aksinya mereka memberikan seekor ayam jago kepada kejaksaan.

“Ini sebagai simbol, bentuk dukungan kepada kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di Jawa Tengah, ” jelas Riyanta, Koordinator Forum LSM Peduli Indonesia.

Dikatakannya, dukungan diberikan agar kejaksaan bersih dan tidak takut untuk diintervensi.

“Kami dukung. Jangan sampai penegakan hukum mlempem. Kasus korupsi biasanya dilakukan banyak orang. Berkaitan dengan kasus Banprov, APBD terjadi mulai di proses perencanaan, pembahasan di lembaga perwakilan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, ” jelas dia.

Ayam jago sebagai simbol penegakan hukum.

Kejaksaan dituntut memproses hukum semua pihak terlibat termasuk aktor intelektual kasus dugaan korupsi dana Banprov Jateng 2018.

INFO lain :  Perlu Latihan dan Setting Ruangan Agar Sesuai Protap

“Jangan sampai aktor intelektual disimpan tak diproses hukum. Aktor intelektualnya kurang begitu tersentuh. Seperti kasus Bansos sebelumnya. Masyakat tidak buta dan paham,” ujar dia.

Menurut Riyanta proses hukum dugaan korupsi di Kejati Jateng sekama ini banyak berasal dari laporan masyakat.

“Sebanyak 95 perseb dari laporan 5 persen dari penyelidikan. Kami berharap ke depan 75 psrsen proses hukum kejaksaan dari hasil penyelidikan sendiri, ” katanya.

Chalis,Kasie Penuntuta Tindak Pidana Khusus pada Kejati Jateng mengatakan, pemberian ayam sebagai simbol penegakan hukum. Diakuinya, pihaknya berkomitmen dalam proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

“Sejauh ini kami fokus percepatan perkaranya agar segera bisa diajukan ke persidangan. Kami juga butuh dukungan masyarakat. Sebab kejaksaan tidak akan berhasil tanpa dukungan masyarakat,” katanya.

INFO lain :  Korupsi Banprov Jateng 2018. Oknum DPRD Jateng Disebut Terlibat

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan Pemerintah Provinsi Jateng 2018. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum hingga mengakibatkan kerugian negara Rp8,2 miliar dalam pencairan dana banprov Jateng di Kabupaten Kendal dan Kabupaten Pekalongan.

“Modusnya kontrak dibuat sebelum ada APBD perubahan. Kontrak dibuat April 2018 sedangkan APBD Perubahan pada September. Itu perbuatan melawan hukum,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, I Ketut Sumedana.

Menurut I Ketut, dalam penyidikan dana banprov di Kabupaten Kendal, Kejati Jateng menetapkan tersangka kepada S selaku pejabat pembuat komitmen dan CE selaku Direktur Utama PT Airmas Sinergi Informatika. Sedangkan di Kabupaten Pekalongan, Kejati Jateng menetapkan tersangka kepada S selaku pejabat pembuat komitmen dan SMS selaku Presiden Direktur PT Astagrafia.

INFO lain :  Vonis Kasasi M Habib Shaleh, Mantan Dirut PD BPR Bank Salatiga 7 Tahun Penjara

I Ketut berujar dalam penyidikan kasus dana banprov di ke dua kabupaten tersebut, Kejati Jateng menduga para tersangka melakukan penggelembungan harga pengadaan ratusan unit laptop. Sedianya, laptop tersebut akan dibagikan secara cuma-cuma kepada sekolah di Kendal dan Pekalongan.

“Kendal pengadaannya 864 unit laptop dengan nilai kontraknya Rp8,9 miliar. Pekalongan pengadaannya 897 unit laptop nilai kontraknya Rp9,8 miliar,” jelasnya.

Selain pengusaha, pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi, dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal serta Pekalongan telah diperiksa.

(far)