55.665 Warga Batang Belum Bisa Cetak e-KTP

oleh
oleh

BATANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang menyatakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang belum tercetak mencapai 55.665.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Batang Muhammad Abdul Rahman mengatakan, angka itu merupakan akumulasi dari Desember 2019 hingga sekarang.

“Jadi sampai saat ini, masyarakat pemohon e-KTP kita berikan surat keterangan dulu, atau istilahnya Suket,” ujarnya, Selasa (14/1).

Menurutnya, fenomena ini terjadi di semua daerah, tidak hanya di Batang saja. Hal ini akibat jumlah pemohon dengan penerimaan blanko dari Pemerintah pusat tidak sebanding dengan pemohon e-KTP.

“Jadi kalau belum ada blankonya, kita berikat Suket itu dulu,” jelasnya.

Bupati Batang Wihaji tak mrmungkiri, ada persepsi masyarakat bahwa pengurusan e-KTP bertele-tele.

“Stelah kita rapatkan terurai permasalahan dan terjadi disetiap Kabupaten dan Kota. Karena antara peminta pendaftar e-KTP yang dicetak jauh,” jelasnya.

Dijelaskannya, Pemerintah Kabupaten Batang setiap bulan hanya mendapatkan 2.000 setiap bulan, sedang permohonan sampai 20 ribu.

“Pemkab akan melayangkan surat kepada Pemerintah pusat untuk menerbitkan regulasi agar diberikan kewenangan untuk membeli blanko sendiri,” katanya.

Wihaji menyatakan, hanya butuh anggaran Rp800 juta untuk membeli blanko.

“Karena ini menjadi kebutuhan dasar administrasi kependudukan warga Batang dan e-KTP itu wajib,,” tegasnya.

Wihaji juga akan terus memotong potensi penyalahgunaan administarsi kependudukan atau pungli. Sehingga regulasinya objektif transparan dan masyarakat bisa melihat dan membandingkan dengan daerah lain. (mht)