Pelaku Mutilasi Pegawai Kemenag Mulai Diadili di PN Banyumas

oleh

Purwokerto – Kasus mutilasi dengan korban seorang pegawai Kementerian Agama (Kemenag) atas nama Komsatun Wachidah (51), warga Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (1/10/2019).

Dalam sidang perdana yang digelar di Ruang Sidang Utama, PN Banyumas, Selasa, dengan agenda pembacaan dakwaan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Antonius menghadirkan terdakwa Deni Priyanto alias Goparin (37).

Saat Majelis Hakim PN Banyumas yang diketuai Abdullah Mahrus serta beranggotakan Tri Wahyudirandi dan Jastian Afandi bertanya apakah terdakwa didampingi penasihat hukum, Deni Priyanto mengaku jika tidak didampingi penasihat hukum.

INFO lain :  Warga Cibangkong Kembangkan Budi daya Pisang Cavendish

Terkait dengan hal itu, Hakim Ketua Abdullah Mahrus mengatakan jika PN Banyumas telah menunjuk tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran, Banyumas, untuk mendampingi terdakwa Deni Priyanto selama menjalani persidangan.

Sementara saat membacakan dakwaan secara bergantian dengan Ariyanto, JPU Antonius memaparkan kronologis kejadian kasus pembunuhan dengan cara mutilasi yang dilakukan terdakwa Deni Priyanto terhadap korban atas nama Komsatun Wachidah di sebuah kamar kos yang berlokasi di Rancamekar RT 05 RW 01, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, pada tanggal 7 Juli 2019, hingga ditemukannya potongan tubuh korban yang telah hangus dibakar di wilayah Banyumas.

INFO lain :  Gedung RSUD Ajibarang Diresmikan, Bupati Banyumas Minta Jemput Bola

“Berdasarkan Pasal 84 ayat 2 KUHAP, Pengadilan Negeri Banyumas berwenang mengadili perkara terdakwa mengingat tempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banyumas daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain,” katanya.

Dalam kasus tersebut, JPU mendakwa dengan pasal berlapis, yakni dakwaan kesatu primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP, dakwaan kedua sesuai dengan Pasal 181 KUHP, dan dakwaan ketiga sesuai dengan Pasal 362 KUHP.

INFO lain :  55.665 Warga Batang Belum Bisa Cetak e-KTP

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Abdullah Mahrus mengatakan jika terdakwa berkesempatan untuk menyampaikan eksepsi atas dakwaan tersebut.

Oleh karena itu, terdakwa dipersilakan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya terkait dengan eksepsi.

Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, terdakwa Deni Priyanto menyatakan tidak akan menyampaikan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU.