Kasus Pembakaran Mobil di Pekalongan Mulai Disidangkan. 2 Pelaku Diadili

oleh

Pekalongan – Dua terduga pelaku pembakaran mobil di Kabupaten Pekalongan mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan. Keduanya atasnama Febri alias Lowo alias Belis dan Khudori Unar alias Umang.

Sejauh ini keduanya mengakui salah sasaran membakar mobil. Namun apakah benar demikian faktanya, pemeriksaan sidang masih dilakukan.

Sidang perdana pemeriksaan perkara digelar 27 Agustus beracara pembacaan surat dakwaan penuntut umum.

Informasi di PN Pekalongan, perkara diajukan pada 20 Agustus 2019 berdasar purat pelimpahan nomor B-861/0.3.45/Euh.2/08/2019. Perkara ditangani Jaksa Penuntut Umum Adi Wibowo SH MH.

“Kasus pembakaran mobil dilakukan Lowo dan Umang pada 5 Juni 2019 sekitar pukul 23.45 di halaman rumah Eko Hendiawan Bin Sutono di Dukuh Depok, Desa Pakumbulan, Kec. Buaran, Kab. Pekalongan,” jelas Jaksa Penuntut Umum Adi Wibowo SH MH dalam surat dakwaannya.

Sebelumnya, sekitar pukul 24 di rumah Lowo di Dukuh Depok, Desa Pakumbulan, RT 24 RW 09 Kec. Buaran, Kab. Pekalongan ia mengajak Khudori Umar alias Umang (dilakukan penuntutan secara terpisah).

Keduanya merencanakan pembakaran 1 unit mobil Toyota Agya putih tahun 2019 yang terparkir di halaman rumah Eko Hendiawan.

Keduanya lalu mengendarai motor Honda CB150 membeli bensin jenis pertalite sebanyak 2 liter yang diletakkan di dalam botol plastik minuman air mineral merek Aqua ukuran 1,5 liter serta ukuran 600 ml di toko milik Nuruk Masbah di Desa Warung Asem Gang 5, RT 5 RW 2 Warungasem, Kab. Batang.

Sebelum membakar, keduanya menuju depan Masjid Baitul Muttakim Pakumbulan mengambil 2 ikat kayu bakar. Lowo lalu turun mendekati mobil Eko sementara Umang menunggu di atas motor.

Lowo menaruh kayu bakar di bawah mobil dan membakarnya dengan bensin sebelum akhirnya kabur.

Akibat pembakaran itu mobil Agya itu hangus terbakar dan tidak dapat dipergunakan kembali. Kerugian ditaksir Rp 160 juta.

“Atas perbuatannya, Lowo dan Umang dijerat pertama Pasal 187 Ke-1 KUHP atau kedua dijerat Pasal 406 Ayat (1) KUHP,” kata jaksa.

saf