Ungaran – Seorang warga terancam dipidana akibat menjual belikan trenggiling dan menggunakan kepala kijang sebagai hiasan rumah. Kabul Iryanto bin Yabi, warga Dk. Kesongo Lor RT/RW 001/003 Desa Kesongo Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang kini harus meringkuk di sel penjara.
Atas perkaranya itu, pada 2 September Kabul menghadapi tuntutan pidana jaksa. Kabul diadili di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran.
Perkara Kabul teregister nomor 112/Pid.B/LH/2019/PN Unr dan ditangani penuntut umum Kejari Kabupaten Semarang Dwi Endah Sudilowati SH.
Kabul Iryanto diamankan pada 20 Mei 2019 siang di rumahnya di Dk. Kesongo Lor RT/RW 001/003 Desa Kesongo Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang. Kabul disangka memperjual belikan satwa yang dilindungi berupa seekor trenggiling (manis javanica).
Kasus diungkap petugas polisi kehutanan pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah atas informasi dari masyarakat. Kabul dilaporkan kerap melakukan jual beli satwa trenggiling (manis javanica).
“Atas informasi itu, petugas mendatangi rumah Kabul dan menggeledah rumahnya. Hasil penggeledahan ditemukan seekor trenggiling dalam keadaan hidup yang dipelihara dan disimpan di ruangan samping rumahnya. Trenggiling berada di jedingan dan ditutupi bambu di atasnya,” jelas Dwi Endah Sudilowati SH jaksa dari Kejari Kabupaten Semarang dalam surat dalwaannya, belum lama ini.
Petugas juga menemukan sebuah kulit sisik trenggiling dan sisik trenggiling seberat kurang lebih 28,6 kilogram yang disimpan di bawah tangga ke lantai 2 rumahnya. Serta sebuah opsetan kepala kijang yang ditempelkan di dinding rumahnya sebagai hiasan.
“Kabul yang diketahui tidak mempunyai izin dari instansi berwenang, lalu dibawa ke Polres Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut jaksa.
Satwa trenggiling (manis javanica) dan satwa kijang (muntiacus muntjak) termasuk salah satu jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.20/MELHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang satwa yang dilindungi.
Atas perbuatannya, Kabul terancam pidana dengan pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dan kedua, dengan pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-undang yang sama.
bud















