Semarang – Proyek pembangunan Jembatan Barong tahap II tahun 2016 di Kabupaten Sragen, penghubung obyek Wisata Gunung Kemukus masih menyisakan masalah. Pekerjaan oleh penyedian PT Bima Agung itu dinilai molor tak sesuai jangka waktu kontrak.
Atas masalah itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah menyatakan adanya denda keterlambatan yang harus dibayar PT Bima Agung. Nilainya sebesar Rp 735 juta.
Rekomendasi BPK Jateng itu ditolak dan ditentang PT Bima Agung. Upaya hukum dilakukan dengan menggugat BPK Perwakilan Jateng.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Upaya mediasi telah dilakukan namun gagal dan kini memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Gugatan diajukan lewat kuasa hukumnya Yoyok Siswoyo mewakili PT Bima Agung di Jalan Bima I No. 1-B Semarang yang diwakili Yulianto Ari Nugroho selaku direktur utama.
Gugatan dalam klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diajukan terhadap Ketua BPK Republik Indonesia cq. Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, cq. Pemeriksa Pekerjaan Pembangunan Jembatan Barong Tahap II Tahun 2016 di Kabupaten Sragen.
Selaku Turut Tergugat, Bupati Sragen, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sragen, Inspektur Inspektorat Kabupaten Sragen, serta Hutomo Ramelan ST MT, mantan Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Pembangunan Jembatan Barong Tahap II Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2016, yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sragen.
PT Bima Agung merupakan penyedia pekerjaan pembangunan berdasarkan perjanjian Nomor : 602.1/02-2/PPK-BM/DPU/20/IV/2016 Tanggal 26 April 2016. Nilai kontrak awal Rp 14.163.901.000.
Dalam perjalanan pelaksanaan pekerjaan sampai dengan terakhir mengalami perubahan sebanyak 4 kali perubahan perjanjian. Addendum 1 Nomor : 602.1.ADD.1/02-2/PPK-BM/DPU/20/VII/2016 tanggal 1 Juli 2016 berubah menjadi sebesar Rp. 14.338.160.000, Addendum 2 Nomor : 602.1.ADD.2/02-2/PPK-BM/DPU/20/IX/2016 tanggal 7 September 2016 berubah menjadi Rp 14.516.528.000.
Addendum 3 Nomor : 602.1.ADD.3/02-2/PPK-BM/DPU/20/XI/2016 Tanggal 9 November 2016 berubah menjadi Rp 14.700.000.000. Addendum 6 (Addendum Penutup) Nomor : 602.1.Add.6/02-2/PPK-BM/DPU/20/III/2017 Tanggal 29 Maret 2017, Daftar Kuantitas dan Harga Nilai Pembayaran Kontrak menjadi sebesar Rp 14.680.487.000.
Terhadap Nilai Addendum Penutup sebesar Rp 14.680.487.000, sampai dengan sekarang PT Bima Agung mengaku baru menerima Pembayaran sebesar Rp 12.202.953.300. Sampai sekarang juga tidak/belum dibayar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sragen.
“Masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp 2.447.553.700,” jelas PT Bima Agung dalam dalil gugatannya.
Menurut PT Bima Agung, pekerjaan pembangunan Jembatan Barong Tahap II sudah selesai 100 persen. Pelaksanaannya diakui mengalami perubahan-perubahan.
Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 602.1/02-4/PPK-BM/DPU/20/IV/2016 Tanggal 26 April 2016, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 240 hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 21 Desember 2016. Berdasarkan Addendum 2 Nomor : 602.1.ADD.2/02-2/PPK-BM/DPU/20/IX/2016 Tanggal 7 September 2016, perpanjangan waktu pelaksanaan sampai dengan tanggal 29 Desember 2016.
Perpanjangan waktu pelaksanaan sampai dengan tanggal 29 Desember 2016 disebabkan karena adanya Perubahan Lingkup Pekerjaan ke-2 (CCO-2). Alasan lain, adanya Harga Baru untuk Pekerjaan Baru yang merupakan Pekerjaan Tambah.
Menurutnya dasar perpanjangan waktu, sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Lampiran III tentang Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi, Huruf C angka 2 butir m.
Berdasarkan Addendum 4 Nomor : 602.1/Add.4/02-2/PPK-BM/DPU/20/XII/2016 tanggal 16 Desember 2016, penyelesaian pekerjaan sampai dengan tanggal 17 Februari 2017, yang disebabkan karena adanya akumulasi sejumlah kondisi. Di antaranya adanya penggantian pilar beton dengan struktur tiang pancang besi pada tanggal 9 Oktober 2016.
Adanya penyesuaian desain/perubahan desain dari pilar beton disesuaikan/diubah menjadi struktur tiang pancang besi. Hal itu juga didasarkan Rapat Koordinasi Jadwal Strategis pada tanggal 15 Desember 2016.
Menurutnya, perpanjangan waktu telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Lampiran III tentang Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi, Huruf C angka 2 butir m.
Alasan lain molornya pekerjaan dalam rentang waktu antara tanggal 29 Desember 2016 sampai dengan 17 Februari 2017, terjadi akibat kondisi alam. Yakni curah hujan yang intensitasnya tinggi mengakibatkan kenaikan elevasi air Waduk Kedungombo yang menyebabkan tidak bisa bekerja dengan optimal. Bahkan crane yang digunakan sampai tenggelam sehingga menimbulkan masalah diluar kendali.
Dukungan Sekda Sragen
Kondisi alam itu didukung pernyataan kondisi diluar kemampuan teknis/kahar dari Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen. Dinyatakan terhitung 3 Februari 2017 sehubungan dengan curah hujan yang intensitasnya tinggi pada hari-hari sebelumnya, berakibat kenaikan elevasi air Waduk Kedungombo.
Akibatnya proses pengerjaan Jembatan Barong Tahap II di Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang tidak dapat dilaksanakan. Hal itu akibat alat pendukung pelaksanaan pekerjaan tidak dapat bekerja karena peralatan menggunakan energi listrik yang dapat membahayakan pekerja apabila terjadi korsleting/hubungan arus pendek. Kepala pilar/pile head terendam air yang berakibat pemasangan girder tidak dapat dilakukan.
Keadaan kahar dikatakannya telah diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) angka 37.5 dan angka 37.7, yaitu Jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk pemenuhan kewajiban pihak yang tertimpa keadaan kahar harus diperpanjang paling kurang sama dengan jangka waktu terhentinya kontrak akibat keadaan itu. Saat terjadinya keadaan kahar, kontrak akan dihentikan sementara hingga keadaan kahar berakhir dengan ketentuan.
Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai. Jika selama masa keadaan kahar PPK memerintahkan secara tertulis kepada penyedia untuk meneruskan pekerjaan sedapat mungkin maka penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian. Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu adendum kontrak.
Namun menurut PT Bima Agung, ketentuan Pasal 91 ayat (5) Perpres No 4 Tahun 2015 dan SSUK angka 37.6, tidak dipatuhi oleh BPK dengan tetap mengenakan sanksi denda keterlambatannya sebesar Rp 735.000.000.
“Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,” katanya.
Menurut BPK besaran denda keterlambatan sebesar Rp 735.000.000 adalah denda keterlambatan maksimal (5% = 50 hari kalender) dari Nilai Kontrak Addendum 3 sebesar Rp 14.700.000.000.
Penilaian BPK itu dinilai keliru. PT Bima Agung menyatakan berdasarkan Addendum 6 (Addendum Penutup) Nomor : 602.1.Add.6/02-2/PPK-BM/DPU/20/III/2017 Tanggal 29 Maret 2017, Daftar Kuantitas dan Harga Nilai Pembayaran Kontrak menjadi sebesar Rp 14.680.487.000.
Menurutnya jika memang keterlambatan penyelesaian pekerjaan disebabkan karena kelalaian atau kesalahan, maka denda keterlambatan maksimal adalah 5% x Rp. 14.680.487.000,- = Rp. 734.024.350.
Atas gugatannya, PT Bima Agung menuntut agar dikabulkan seluruhnya dan menyatakan pengenaan denda keterlambatan kepadanya sebesar Rp. 735.000.000 batal demi hukum.
far















