Magelang – DM (28), seorang wanita di Magelang, dihukum membayar denda Rp 250 ribu karena terbukti bersalah mencuri cabe seberat 5 kilogram. Jika denda tak dibayar, pengadilan menyatakan, harus diganti 7 bulan kurungan.
DM terbukti bersalah mencuri cabe di depan Plaza Pasar Muntilan, Magelang.
Vonis terhadap warga Gadingan, Banyubiru, Dukun Magelang itu dijatuhkan pada sidang di Pengadilan Negeri Mungkid Magelang, Senin (5/8/2019) lalu.
Sidang digelar dalam pemeriksaan ringan dengan hakim tunggal pemeriksa Nurjenita SH MH. Perkaranya diajukan ke persidangan dengan penuntut langsung oleh Kanit Sabhara Polsek Muntilan Polres Magelang Ipda Dharmawan HS.
“Berdasarkan pemeriksaan, terdakwa dengan sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 364 KUHpidana ringan, dengan ini kami jatuhkan Vonis Denda sebesar Rp. 250.000,- subsider kurungan selama 7 hari” tegas Nurjeta SH MH saat membacakan amar putusannya.
Ipda Darmawan dalam keteranganya mengatakan, pencurian terjadi Jumat, 31 Mei 2019 sekitar pukul 18.30 wib di depan Plaza ikut Dusun Pandansari Pucungrejo Muntilan.
Saat itu terdakwa mencuri cabe jenis Gorga seberat 5 kg, seharga Rp 90.000. Ia mengambil cabe dan memasukkan ke karung dan kabur. Apes, aksi DM diketahui pemilik cabe, Siswanto (35), yang juga seorang pedagang. Warga Sirahanan Salam Magelang itu meneriaki hingga akhirnya DM ditangkap.
“Oleh Korban dan warga lainya terdakwa langsung diamankan ke Polsek Muntilan Polres Magelang untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan l“ terang Darmawan.
Dalam pemeriksaannya, terdakwa mengakui semua perbuatanya. Atas perbuatannya, DM harus menyesali perbuatannya.
(rio/red)















