Korupsi Bokong Semar, Mantan Sekda Kota Tegal Segera Diadili

oleh

Tegal – Mantan Sekda Kota Tegal, Edi Pranowo, tersangka kasus dugaan korupsi ruislag tanah TPA Bokong Semar Tegal ditahan dan perkaranya telah masuk ke kejaksaan.

Penyidik melimpahkan berkas, tersangka dan barang buktinya ke penuntut umum.

“Berkas perkara, tersangka bersama barang bukti kami limpahkan,” kata penyidik Satreskrim Polres Tegal Kota Iptu Daryanto mengatakan, 11 Juli 2019.

INFO lain :  Gunung Slamet Berstatus Waspada, Suhu di Wisata Air Panas Guci Tegal Masih Normal

Jaksa Kejari Kota Tegal, Risky Ardiyansyah atas pelimpahan itu, pihaknya akan melanjutkan masa penahanan tersangka di Lapas Tegal.

INFO lain :  Kakek Cabuli 4 Bocah Tetangganya, usai Ajak Nonton Film Bokep

“Selanjutnya akan kami ajukan ke persidangan untuk diadili,” kata dia.

Tersangka EP dengan muka tertutup karena menggunakan topi, jamoer dan masker ke Kejaksaan didampingi kuasa hukum dan dikawal sejumlah penyidik dibawa ke kejaksaan saat pelimpahan.

INFO lain :  ASN di Magelang Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Rp 90 Juta

Usai proses pelimpahan selesai, tersangka EP langsung dibawa ke Lapas dengah menggunakan mobil tahanan kejaksaan.

Saat proses akan dipindahkan ke Lapas, tersangka EP memilih bungkam saat dimintai keterangan oleh sejumlah awak media.

(nin/red)