Mantan Dirut PD BPR Bank Salatiga Divonis 6 Tahun Penjara, UP Dibebankan Ke Orang Lain

oleh

Kebijakan penggunaan tabungan untuk menyelesaikan temuan Sunarti secara nyata telah mengutungkan diri sendiri dan orang lain. Serta memberi peluang bagi pegawai melakukan perbuatan yang sama.

Selaku pimpinan yang memberi toleransi dan tidak melakukan perbaikan ke karyawan serta koreksi dan punisment yang tegas menjadikan PD Bank Salatiga kesulitan memenuhi dana nasabah yang dananya dipakai saat akan ditarik.

“Tetapi terdakwa terus menggunakan dana nasabah yang masi tersimpan,” kata hakim.

Tindakan terdakwa M Habib tidak saja dimanfaatkan (alm) Joko Triyono, Bambang Sanyoto, Maskasno untuk kepentingan pribadi. Tapi juga termasuk Triandari Retnoadi, Sunarti, Dwi Widiyanto, Veri Dewi Verawati dan Retnaningtyas.

INFO lain :  Sidang Korupsi BPR Bank Salatiga, Direksi Ungkap Penyimpangan Karyawan

Sehingga pegawai yang bersangkutan tidak menyetorkan ke sistem dan menggunakan langsung baik untuk menutupi selisih atau kepetingan pribadi yang tidak terkait. Untuk menutupinya, sehingga dilakukan rekayasa dengan aplikasi database bayangan.

Temuan masalah itu, kata hakim, tidak pernah dilaporkan SPI ke Pemkot Salatiga, tetapi oleh terdakwa melaporkan kondisi keuangan yang tidak semestinya dengan menyebut kondisi baik. Terdakwa juga dinilai bersalah menghimpun dana taktis pengumpulan dana pegawai dan pengadaan pada PD Bank Salatiga.

Atas penyimpangan itu, berdasarkan audit investigsi ditemukan kerugian negara sekitar Rp 24 miliar. Yakni terdiri atas penggunaan dana nasabah Rp 2,8 miliar dan penggunaan deposito sekitar Rp 21 miliar.

INFO lain :  Jilid III Korupsi Bank Salatiga, Korupsi untuk "Nyaleg" dan Keterlibatan Walikota

“Baik melakukan pembiaran dan melaporkan kondisi keuangan yang tidak sesuai, jelas merupakan kesengejaan, karena secara sadar dilakukan selaku Dirut agar performance terkesan baik,” jelas hakim.

“Perbuatan terdakwa jelas menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi,” imbuh hakim.

Muhammad Habib Shaleh usai sidang pembacaan putusannya.

Keterlibatan Pihak lain

Terkait keterlibatan pihak lain, majelis menyatakan, tindak pidana korupsi, fenomenanya bersama yang melibatkan tidak hanya seorang, tapi dimungkinkan adanya orang lain yang melakukan, turut serta melakukan atau pengajur atau sengaja memberi bantuan kesempatan melakukannya sebagaimana pasal 56 KUHP.

Sesuai prinsip equality before law, kata hakim, harus mendapat keadilan yang sama. Oleh karena dalam penangangan tindak pidana korupsi dituntut azas kesamaan perlakuan terhadap kasus yang sama. Serta kasus beda diperlakukan beda, sehingga keadilan tidak hanya mereka yang diadili, tapi juga yang perlu diadli tanpa pandang bulu.

INFO lain :  Mantan Direktur BPR Bank Salatiga Disebut Terlibat Korupsi

Dalam surat dakwaan penuntut umum, sebagai dasar pemeriksaan perkara telah diproyeksikan jelas dan cermat terjadinya tindak pidana dan keterlibatan pihak laian terdakwa yang ambil bagian. Penuntut umum juga menguraikan adanya kerjasamaa untuk mewujudkan terjadinya tindak pidana. Tapi penuntut umum dalam dakwaanya tidak menyertakan adanya delik bersama.