Mantan Dirut PD BPR Bank Salatiga Divonis 6 Tahun Penjara, UP Dibebankan Ke Orang Lain

oleh

Selain penggunaan dana nasabah, pihak bank juga menggunakan dana kredit (personal loan) atas nama Bambang Sanyoto, (alm) Joko Triyono. Dana digunakan menutup selisih saldo atas dana yang mereka pakai.
M Habib Shaleh lalu memerintahkan penggantian pengelolaan angsuran kredit kolektif instansi yang semula dikelola Sunarti, diganti Triandari Retnoadi.  Meski begitu, akhir Desember 2008 kembali ditemukan kekurangan angsuran kredit kolektif instansi.

Atas sepengetahuan Habib Shaleh dilakukan penyelesaian dengan memakai dana nasabah berupa deposito milik Yayasan Pendidikan AMA Salatiga.Dana deposito ditarik tanpa seizin Yayasan Pendidikan AMA Salatiga. Pencairan dana Yayasan Pendidikan AMA Salatiga digunakan menutup pengambilan tabungan SMK Negeri 2 Salatiga, selisih setoran angsuran kredit kolektif instansi.

Masih di tahun 2008, terdapat selisih saldo tabungan. Dana digunakan untuk kepentingan pribadi pegawai.
Pada Februari 2009, saat nasabah SMK Negeri 2 menarik dana jumlah besar, PD BPR Salatiga yang tak bisa mengembalikan, menggunakan dana deposito nasabah. Di antaranya atasnama Hongky & Drs Prasetyo Mpd dengan bukti bilyet deposito kosong.

INFO lain :  Jilid III Korupsi Bank Salatiga, Korupsi untuk "Nyaleg" dan Keterlibatan Walikota

Pada Mei 2009, ketika pengelolaan angsuran kredit kolektif instansi yang semula dikelola Triandari Retnoadi akan dikembalikan kepada teller dan dicocokan data dengan posisi akhir April 2009, ditemukan selisih Rp 507,3 juta. Dana itu para pegawai BPR.

INFO lain :  Mantan Direktur BPR Bank Salatiga Disebut Terlibat Korupsi

Atas selisih itu, dilakukan penarikan dana fiktif. Yakni dana deposito atasnama Gustaf Adolf Panjaitan. Dana digunakan membayar angsuran kredit kolektif instansi yang telah dipakai pegawai.

Pada Juli 2009, Bank Salatiga juga menggunakan tanpa seizin dan sepengetahuan KONI. Menggunakan dana pelunasan pinjaman kredit nasabah untuk membayar angsuran kredit kolektif instansi yang telah dipakai.

Menutup selisih, pegawai yang menerima dana nasabah tidak menyetorkan ke PD BPR Salatiga. Mereka memakai dana nasabah tanpa seizin dan sepengetahuan nasabah.

Pada akhir 2009, M Habib Shaleh usai memanggil Dwi Widiyanto dan Sunarti atas kinerja perusahaan yang tak mencapai target laba. Habib menghendaki bagaimanapun caranya agar target laba harus ada, agar dapat dilaporkan ke walikota bahwa kinerja perusahaan meningkat.

INFO lain :  Mahasiswa Unnes Terseret Air Bah Sungai Kaligarang Ditemukan Tewas

Atas perintah tersebut, Dwi Widiyanto dan Sunarti mengeser kredit dengan membalik angsuran pokok dan bunga pada sebagian nasabah (sampai akhir bulan Desember 2009). Mereka juga melakukan rekayasa akutansi.

Terdakwa selaku Dirut telah melakukan kebijakan tidak sesuai dan melakukan pembiaran penyimpangan prosedur dana nasabah di PD Bank Salatiga sehingga dana nasabah yang angsuran kreditnya harusnya dijaga oleh PD Bank Salatiga agar aman dan tertib menjadi tidak aman dan sulit saar akan dicairkan nasabah.