Mantan Dirut PD BPR Bank Salatiga Divonis 6 Tahun Penjara, UP Dibebankan Ke Orang Lain

oleh

Berdasarkan pemeriksaan sidang, jelas adanya pihak lain yang berperan,” kata hakim.

Di antaranya, pegawai yang menerima setoran tapi tidak menyetorkan sehingga dana simpanan tidak masuk sistem transaksi. Serta pihak yang menggunakan dana nasabah dan deposito, seperti (alm) Joko Triyono, Bambang Sanyoto, Maskasno, Triandari Retnoadi, Sunarti, Dwi Widiyanto, Veri Dewi Verawati, Siti Nur Hasanah, Puji Astuti dan Ratna Herlina.

“Terlihat adanya kerjasama satu dan lainnya untuk mewujudkan satu tujuan delik,” kata hakim.

INFO lain :  Jilid III Korupsi Bank Salatiga, Korupsi untuk "Nyaleg" dan Keterlibatan Walikota

Delik itu, kata hakim, tidak bisa dilakukan sendiri terdakwa tanpa ada peran orang lain. Serta gar prinsip equality before law tercapai, menurut hakim, penuntut umum harus mendudukkan mereka sebagai pihak yang harus bertanggung jawab dan diproses hukum.

“Penuntut umum juga harus mendudukkan pihak lain itu dalam perkara ini,” tegas hakim.
Terkait penyimpangan, penuntut umum dinilai tidak bisa membuktikan terdakwa menggunakan dana tabungan dan deposito nasabah.

INFO lain :  Mantan Direktur BPR Bank Salatiga Disebut Terlibat Korupsi

“Penuntut umum tidak bisa membuktikan aliran dana ke terdakwa. Justeru diperoleh fakta, nyata dana di PD BPR Bank Salatiga digunakan pihak lain dan pejabat lain,” kata hakim.

Di antaranya mereka, Bambang Sanyoto, Maskasno, Ratna Herlina, Siti Nur Hasanah, Puji Astuti, Triandari Retnoadi, Sunarti, Dwi Widiyanto.

INFO lain :  Mahasiswa Unnes Terseret Air Bah Sungai Kaligarang Ditemukan Tewas

“Dan sudah sepantasnya (kerugian) dibebankan ke pihak tersebut di atas,” kata hakim.
Terbukti, kata hakim, terdakwa tidak menerima atau memperoleh harta benda, maka pengadilan beralasan tidak membebaninya membaway Uang Pengganti. “Terdakwa tidak dijatuhi pidana mengembalikan UP.” kata hakim.(far)