Berdasarkan pemeriksaan sidang, jelas adanya pihak lain yang berperan,” kata hakim.
Di antaranya, pegawai yang menerima setoran tapi tidak menyetorkan sehingga dana simpanan tidak masuk sistem transaksi. Serta pihak yang menggunakan dana nasabah dan deposito, seperti (alm) Joko Triyono, Bambang Sanyoto, Maskasno, Triandari Retnoadi, Sunarti, Dwi Widiyanto, Veri Dewi Verawati, Siti Nur Hasanah, Puji Astuti dan Ratna Herlina.
“Terlihat adanya kerjasama satu dan lainnya untuk mewujudkan satu tujuan delik,” kata hakim.
Delik itu, kata hakim, tidak bisa dilakukan sendiri terdakwa tanpa ada peran orang lain. Serta gar prinsip equality before law tercapai, menurut hakim, penuntut umum harus mendudukkan mereka sebagai pihak yang harus bertanggung jawab dan diproses hukum.
“Penuntut umum juga harus mendudukkan pihak lain itu dalam perkara ini,” tegas hakim.
Terkait penyimpangan, penuntut umum dinilai tidak bisa membuktikan terdakwa menggunakan dana tabungan dan deposito nasabah.
“Penuntut umum tidak bisa membuktikan aliran dana ke terdakwa. Justeru diperoleh fakta, nyata dana di PD BPR Bank Salatiga digunakan pihak lain dan pejabat lain,” kata hakim.
Di antaranya mereka, Bambang Sanyoto, Maskasno, Ratna Herlina, Siti Nur Hasanah, Puji Astuti, Triandari Retnoadi, Sunarti, Dwi Widiyanto.
“Dan sudah sepantasnya (kerugian) dibebankan ke pihak tersebut di atas,” kata hakim.
Terbukti, kata hakim, terdakwa tidak menerima atau memperoleh harta benda, maka pengadilan beralasan tidak membebaninya membaway Uang Pengganti. “Terdakwa tidak dijatuhi pidana mengembalikan UP.” kata hakim.(far)















