Pasutri Oknum Polres Blora Terduga Korupsi Dana PNBP Segera Diadili di Pengadilan

oleh

Semarang – Berkas pasangan suami isteri (Pasutri) oknum Polres Blora, Etana Fanny Jatnika SH bin Sakroni (33) dan Eka Maryati SH binti Marwan, tersangka dugaan korupsi dana PNBP Kantor Satlantas Polres Blora tahun 2021 masuk ke pengadilan.

Pengadilan Tipikor Semarang yang akan memeriksa perkaranya telah menerima pelimpahan berkas perkara keduanya untuk segera disidangkan.

Etana dan Eka, warga Jl. Gunung Lawu No.56 B Rt.08/01 Kel. Tempelan Kec. Blora Kab. Blora sebelumnya ditahan penyidik sejak 15 Maret 2022.

“Perkara masuk pengadilan 19 Mei 2022 dalam nomor perkara 45/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg dan 46/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg,” terang Endang Widjajanti, Panmud Tipikor Semarang, Rabu (25/5/2022).

INFO lain :  Sidang BKK Pringsurat. Pejabat Pemprov Jateng dan Pemkab Temanggung Diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang

Perkara keduanya akan diperiksa majelis hakim terdiri Hakim Ketua Rochmad, dan anggota AA PT NGR Rajendra dan Anggraeni. “Sidang perdana dijadwalkan tanggal 30 Mei 2022,” imbuhnya.

Keduanya diduga korupsi dana Penerimaan PNBP Polres Blor. Adapun penerimaan dan penyetoran PNBP tersebut terdiri dari Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru dan SIM perpanjangan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB), Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Klinik Pengemudi (KLIPENG)/Simulator, Mutasi Keluar, Nomor Registrasi Kenmdaraan Bermotor (NRKB), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Pengamanan Obyek Vital.

INFO lain :  Toko Modern di Banyumanik Semarang Dibobol Maling

Bonus Paypal

Selaku Bendahara Penerimaan, Eka tidak menyetorkan ke kas negara melainkan menggunakan secara pribadi. Dana justeru dimasukan ke akun paypal miliknya melalui Bank Mandiri tujuanya akan diendapkan di akun paypal agar mendapatkan bonus atau fee dari paypal.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah sejumlah Rp3.049.380.000. Dari jumlah itu, telah ada pengembalian Rp 1.398.880.000, sehingga masih kurang Rp.1.650.500.000.

INFO lain :  BPK Ancang-Ancang Audit Dana Penanganan Corona

Atas perkaranya keduanya dijerat pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua pasal 3 UU yang sama.

(rdi)