JEPARA – Seorang remaja ditangkap atas kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di Jepara. Pelaku berinisial AR (19) warga Potroyudan Jepara.
AR berhasil diamankan Satreskrim Polres Jepara setelah mencuri di rumah warga kelurahan Pengkol Jepara beberapa waktu lalu.
Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman mengatakan, pelaku beraksi saat rumah dalam keadaan kosong tidak dikunci pemiliknya.
Dalam aksinya tersebut pelaku membawa kalung emas, gelang emas, cincin emas, anting emas beserta surat-suratnya dan juga pelaku mengambil uang sebesar Rp 400 ribu di almari.
Pada saat melakukan tindak kejahatan tersebut tersangka hanya seorang diri. Ia menggunakan sabit /clurit dan obeng, serta sarana yang digunakan 1 unit sepeda motor.
Tersangka melakukan pencurian, barang-barang yang dicuri berupa perhiasan emas digadaikan dan uang hasil gadai dan hasil mencuri digunakan foya-foya.
“Dengan kejadian tersebut tersangka AR telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas dia, Selasa (30/4/2019). dit
















