Liputan Khusus. Proyek Gagal Pasar Kobong Kota Semarang

oleh

Sesuai ketentuan, tujuan dari pemerintahan adalah untuk mensejahterakan kehidupan warganya secara
merata, dan negara dituntut untuk memberikan pelayanan sebaik – baiknya dan seluas – luasnya
kepada masyarakat. Konsekuensi logis dari suatu negara kesejahteraan adalah pengambilan keputusan
yang tepat apabila kepentingan yang diatur oleh kepentingan tersebut merupakan kepentingan yang
menguntungkan bagi kepentingan umum.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur kesalahan telah terpenuhi dalam tindakan
Tergugat dalam menjalankan tugas pemerintahan,” jelas hakim.

Terkait persoalan belum bisa dipindah pedagang ke PIRB karena kondisi pasar tersebut belum bisa
menampung kebutuhan para pedagang, hakim mrnyatakan pemerintah haruslah hadir dalam situasi
seperti itu. Pemerintah haruslah memberikan hak kepada para pedagang dan pekerja jasa pasar untuk
tetap dapat melangsungkan kegiatannya di PIR. Sampai gedung PIRB dapat dipergunakan oleh para
pedagang.

Terkait rencana pengalihan fungsi area PIR menjadi RTH, hakim menilai hal tersebut telah diatur pada
perda kota Semarang nomor 7 tahun 2010 tentang penataan RTH. “Maka untuk pembatalannya
bukanlah kewenangan majelis hakim perkara incasu,” lanjutnya.

Menyikapi putusan itu, Kepala Biro Hukum Pemkot Semarang, Abdul Haris mengaku akan mengajukan
upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah. “Kami akan mengajukan banding,” kata
dia kepada INFOPlus.(tim)

Kesalahan Walikota Semarang Terkait PIRB

  1.  Tidak melibatkan Para Penggugat dalam rencana pembangunan PIRB, telah merugikan para
    pedagang.
  2. Memerintahkan dan memaksa kepada para pedagang segera masuk ke PIRB dengan segala macam
    bentuk ‘iming-iming, ancaman, tekanan dan gangguannya, telah merugikan.
  3.  Akan segera menutup PIR berikut fasilitas sarana prasarananya dan melarang pedagang
    menggunakannya sebagai tempat kegiatan usaha, telah merugikan.
  4. Melakukan penataan pedagang terkait lokasi tempat berusaha (berdagang) di PIRB secara tidak
    profesional, tidak adil dan mengadu domba pedagang dengan para pedagang lain.
INFO lain :  Ditlantas Polda Jateng : "Minum Jamune, Bablas Covid-e"

Sanksi untuk Pemkot Semarang

  1.  Menghentikan segala bentuk usaha menutup dan membongkar PIR yang masih digunakan
    pedagang dan pekerja jasa pasar untuk kegiatan usaha.
  2. Mengizinkan pedagang menggunakan PIR sebagai tempat kegiatan usaha jual beli sebagaimana
    biasanya berikut sarana prasarana pendukungnya.
  3. Menghentikan segala macam bentuk pemaksaan kepada para pedagang untuk segera masuk ke
    PIRB sampai selesai diperbaikinya PIRB sebagai tempat kegiatan jual-beli yang layak dan kegiatan
    perbaikannya harus melibatkan serta memperhatikan aspirasi pedagang.
  4. Menghentikan dan tidak melanjutkan rencana pembangunan taman di lokasi PIR berikut sarana
    prasarana pendukung yang selama ini digunakan kegiatan usaha berdagang.
  5. Segera memperbaiki kondisi PIRB berikut sarana prasarana pendukungnya dan menyelesaikan
    perbaikannya sesuai aspirasi, spek dan kebutuhan serta aturan hukum yang berlaku.
  6. Melakukan penataan ulang secara adil dan benar terkait dengan perijanjian serta jenis tempat usaha
    sekaligus soal pengalihan surat ijin hak pemakaian tempat usaha bila menghendaki Para Penggugat
    masuk dan berdagang di PIRB.
  7. Menempatkan para pedagang Ikan kering (gereh) di lantai I PIRB dengan luasan tempat yang sama
    dengan yang sebelumnya di PIR.
  8. Dihukum membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 250 juta terhadap pedagang.
INFO lain :  Punya Tato Berbahasa Arab

Fakta Pasar Ikan Rejomulyo

  • Pasar ikan terbesar di Kota Semarang yang sudah ada sejak tahun 1970.
  • Mayoritas pedagang sudah 40 tahun berjualan.
  • Pedagang rela memasang listrik pribadi dan swadaya membangun pasar
  • Terdapat 40 pedagang ikan basah, 4 pedagang ikan gereh, 700 lebih petugas parkir, petugas
    keamanan, kuli bongkar muat, kuli seret dan petugas kebersihan.
  • Mereka tergabung dalam Paguyuban Pedagang Ikan Basah dan Pindang (PPIBP) dan berizin.

Ketentuan Pengelolaan Pasar

* Pasal 18 jo Pasal 19 Peraturan Mnteri Perdagangan R.I Nomor; 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang
Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern mengatur
walikota melakukan pemberdayaan terhadap pengelolaan Pasar Tradisional dalam rangka peningkatan
daya saing. Hal itu dilakukan dalam bentuk peremajaan atau revitalisasi bangunan pasar tradisional.
Pengelola Pasar Tradisional antara lain dapat berupa penyediaan ruang usaha bagi para pedagang
dengan memperhatikan :
a. Penempatan para pedagang yang dilakukan secara adil dan transparan serta memberi peluang yang sama bagi para pedagang;
b. Zonasi sesuai pengelompokkan barang dagangan;
c. Penempatan pedagang diarahkan untuk memberikan skala prioritas kepada para pedagang lama
yang telah terdaftar pada kantor pengelola pasar;
d. Apabila terdapat kelebihan atau pengembangan tempat usaha, skala prioritas diberikan kepada ;
1. Pedagang lama yang tidak memiliki ijin resmi; atau
2. Pedagang yang menyewa tempat usaha dari pedagang resmi;
e. Pembagian wilayah tempat usaha ditujukan agar lokasi uasah setiap pedagang memiliki kesempatan
yang sama untuk dikunjungi dan
f. Pembinaan , pengelolaan , serta pengawasan Pedagang Kaki Lima (PKL). Kegiatan pembinaan,
pendampingan dan pengawasan kepada para pedagang dilakukan antara lain melaui pembentukan
paguyuban / kelompok pedagang dalam rangka menjaring aspirasi para pedagang.

INFO lain :  Kemkumham Jateng: Banyak Kamar di Nusakambangan untuk Kasus Narkoba

*Perda Nomor 9 tahun 2013 tentang Pengaturan Pasar Tradisional disebutkan tentang Perencanaan
pasar dlaksanakan oleh Dinas berdasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, melalui tahapan :
a. Inventarisasi permasalahan pengelolaan pasar baik dari aspek fisik bangunan maupun dari aspek
kegiatan pengelolaan; dan
b. penyusunan rencana pengelolaan pasar yang didasarkan pada hasil inventarisasi yang dilakukan
dengan melibatkan pedagang.
* Perda Nomor 9 Tahun 2013, menegaskan pula dalam kegiatan pengadaan pasar (yang meliputi
pembangunan fisik gedung dan/atau penetapan pasar), diselenggarakan untuk menyediakan bangunan
pasar yang terdiri atas bangunan utama dan fasilitas perpasaran lainnya dengan memperhatikan
aspirasi pedagang setempat.
* Perda Kota Semarang no 9 Tahun 2013 menegaskan pengaturan pasar berasaskan antara lain
koordinasi dan partisipatif, yang bertujuan untuk antara lain meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
pengelolaan pasar dengan ruang lingkup antara lain peran serta masyarakat pada pasar yang dibangun
pemerintah daerah.