Liputan Khusus. Proyek Gagal Pasar Kobong Kota Semarang

oleh

Pemkot Semarang tidak memenuhi kewajiban pelayanan publik. Dinas diketahui mencampuradukan
data pemegang izin los dan kios. Penataannya juga dinilai tidak adil dan membuat kisruh kalangan
pedagang. Di antaranya, ada pedagang mendapatkan tempat yang jenisnya tidak sesuai dengan izin
sebelumnya.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 70/ M-Dag/PER/12/2013, dinas seharusnya
menempatkan pedagang secara adil dan transparan serta memberi prioritas ke para pedagang lama
yang terdaftar sah.

Atas permohonan perpanjangan izin pedagang ke Dinas Perdagangan Kota Semarang, bahkan dinas
diketahui tidak mengubris. Ada upaya pembiaran dari Dinas Perdagangan agar status para pedagang ini
tidak berizin untuk kemudian dipindah.

INFO lain :  Ditlantas Polda Jateng : "Minum Jamune, Bablas Covid-e"

Tindakan arogan Pemkot itu dirasa sangat dirugikan. Bahkan, Pemkot mengancam akan memutus aliran
listrik di PIR. Mereka yang perhari bisa beromzetmiliaran rupiah itu mengaku rugi jutaan rupiah tiap
harinya.

Pada 6 Februari 2018, Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang yang ikut bermusyawarah bersama
pedagang disebut mengakui proyek PIRB bersamalah. Kepala dinas menyatakan tidak ingin nasib
pedagang seperti nasib pedagang unggas yang “mati” usai dipindah ke Penggaron.

Kadis berjanji akan memperbaiki PIRB dan memperluas dengan memanfaatkan Pasar ikan Hygenis
(PIH) di sebelahnya, yang selama ini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kadis
sempat menyatakan akan mundur dari jabatan jika sampai Juni 2017, tidak berhasil meminta PIH dari
pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk pengembangan PIRB.

INFO lain :  Punya Tato Berbahasa Arab

Pemkot menyatakan relokasi justru sebaliknya dengan telah melakukan pembangunan dan
menyediakan Pasar Ikan Rejomulyo Baru (PIRB) lebih layak dari Pasar Ikan Rejomulyo Lama. Menurut
pemkot dalil dan keneratan pedagang hanha sebatas keluh kesah dan cerita.

Pemkot telah melakukan pembangunan dan menyediakan Pasar Ikan Rejomulyo Baru (PIRB) pedagang
agar tetap melakukan aktifitas perdagangan. Karena Pasar Ikan Rejomulyo (PIR) yang lama akan di
alihfungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Fajar Purwoto menjabat Kepada Dinas Perdagangan sejak 12 Januari 2017 sampai sekarang di
persidangan mengaku diberi tugas walikota memindahkan pedagang pasar Rejomulyo lama /pasar
Kobong ke pasar Rejomulyo baru. Selama persoalan terjadi, pedagang tidak dipungut retribusi sesuai
kebijakan walikota.

INFO lain :  Kemkumham Jateng: Banyak Kamar di Nusakambangan untuk Kasus Narkoba

“Pedagang menolak pindah karena parkiran sempit , tempat loading tidak memenuhi syarat, lantai licin,
pembuangan air terlalu kecil,” ungkap dia.

Mantan sekretaris pasar sejak 2010 sampai 2011 mengaku tidak mengetahuinya langsung proyek
pembangunan PIRB karena dibangun pada tahun 2013. Pada 2017 pasar Rejomulyo baru jadi.
Pihaknya menghendaki agar pedagang masuk dulu ke pasar yang baru, sambil jalan kami adakan
perbaikan-perbaikan.