“Majelis hakim berpendapat Para Penggugat telah mengalami kerugian immaterial,” kata hakim.
Adanya kesalahan (Schuld)
Atas kondisi PRIB yang tidak layak ditempati para pedagang, karena sarana dan prasarana tidak
menunjang aktifitas jual beli. Sehingga akan mematikan roda perekonomian sekaligus mata pencaharian
para pedagang yang sudah dibangun sejak puluhan tahun.
Hal itu disebabkan Pemkot tidak mengikut sertakan pedagang dalam rencana pembangunan Pasar Ikan
Rejomulyo Baru ( PIRB ) sehingga pembangunan tidak sesuai dengan kebutuhan sebuah pasar induk. Pedagang hanya diberitahu adanya relokasi.
Penambahan jumlah pedagang penghuni Pasar Ikan Rejomulyo Baru ( PIRB ) dinilai juga akan
merugikan pedagang lama. Masalah lain, pencampur adukan antara pedagang pemilik ijin los dengan
kios.
Tidak Sesuai Sesifikasi
Pengadilan juga menemukan adanya ketidak sesuaian spesifikasi bangunan dan sarana prasarana
pendukungnya, pada Pasar Ikan Rejomulyo Baru ( PIRB ). Antara lain luas lapak yang kurang, karena dibutuhkan tempat untuk meletakkan kotak-kotak penyimpanan ikan serta area untuk mendisplay ikan- kan untuk dipilih para pedagang pembeli. Area parkir yang tidak mendukung bongkar muat banyak mobil dan harus dilakukan dalam waktu yang singkat untuk menjaga kesegaran ikan basah.
Penyediaan air yang kurang dan juga saluran pembuangan air yang sangat tidak memadai sementara
jualan ikan basah memerlukan air yang banyak dan juga membuang banyak air. Tidak melindungi para
pedagang dari terpaan angin dan hujan.
Gedung pertemuan dialih fungsikan diberikan kepada pemilik kios. Pedagang gereh diletakkan di area
lantai 2, dengan area yang lebih kecil, tanpa bangunan dan tidak ada sarana pendukung seperti tempat
penyimpanan stok barang, tidak ada tempat pengeringan dan pembuangan limbah tetesan ikan gereh
yang mengandung garam yang pontesial merusak bagunan serta fasilitas bongkar muat tidak bisa
dilakukan karena truk pengangkut tidak mungkin untuk naik ke lantai 2 disebabkan jalan yang ada
sangat terjal.
Demikian pula akses jalan buat pembeli untuk naik keatas berupa tangga yang terjal dan sempit
sehingga sangat menyulitkan buat pembeli untuk naik ke atas. Fasilitas bongkar muat yang tidak
memadai dimana lebih tinggi lantai daripada truk, sehingga untuk penurunan barang dari truk harus
“menaikkan” bukan “menurunkan” sementara container ikan bobotnya sangat berat.
Dengan kondisi itu, apabila para pedagang dipaksakan pindah dimungkinkan usaha perdagangan ikan
segar dan kering seperti selama ini di Pasar Ikan Rejomulyo ( PIR ) akan mati.














