Fajar mengaku tidak tahu apakah ketika akan membangun pasar Rejomulyo melibatkan pedagang.
Diakuinya, adanya kebijakan pedagang yang tidak mau menempati lapak , maka akan diberikan ke
orang lain yang mau. Pembagian lapak sudah menjadi wewenang Dinas Perdagangan.
Dikatakannya, terkait rencana pemutusan listrik, pihaknya mengakuinya. Hal itu agar mereka mau
pindah ke pasar baru.
“Akan tetapi karena pemutusan aliran listrik adalah ranah PLN maka dinas tidak mencampurinya,” kata
dia.
Fajar Purwoto mengatakan pembangunan PIRB dibangun oleh Departemen Kelautan. Di persidangan,
Fajar menyebut para pedagang telah diajak rapat pada saat pembangunan Pasar Ikan Rejomulyo Baru (
PIRB ). Fajar sempat berjanji menyerahkan berita acara pertemuan tersebut kepada majelis hakim.
Akan tetapi pada sidang berikutnya hal itu tak pernah diberikan. Kuasa hukum Pemkot mengakui kalau
pertemuan tersebut justeru yang diundang bukan para pedagang.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, dapat dibuktikan para pedagang tidak dilibatkan pada saat pembangunan PIRB,” kata hakim dalam putusannya.
Hakim dalam putusannya menilai para pedagang tidak pernah diikutsertakan dalam merencanakan
pembangunan Pasar Ikan Rejomulyo Baru ( PIRB ). Sehingga apa yang dibutuhkan para pedagang
khususnya sarana dan prasarana gedung tidak terpenuhi.
Hal itu diakui lurah Pasar Ikan Rejomulyo ( PIR ) yang menjabat sejak tahun 2014. Ia mengaku tidak tau
kapan Pasar Ikan Rejomulyo Baru ( PIRB ) dibangun. Ia hanya bertugas menyampaikan surat edaran
dan sosialisasi kepada pedagang.
Sosialisasi dilaksanakan setelah gedung Pasar Ikan Rejomulyo Baru ( PIRB ) berdiri. Ketika
pembangunan para pedagang tidak diikut sertakan memberikan saran.
Pemkot Semarang selaku pengelola PIR telah tidak melakukan kewajiban hukumnya dengan tidak
mematuhi Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
“Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Perda Kota Semarang No.9
Tahun 2013 tentang Pengaturan Pasar Tradisional,” sebut hakim.
Terkait kerugian materiil yang dialami pedagang, ditaksir Rp 3 juta per pedagang, sehingga ditotal sejak
awal 2017 hingga kasus hukum ini diajukan sebesat Rp 10 miliar. Pengadilan menilai, pedagang tidak
ada merinci kerugian materiil tersebut.
“Sehingga para penggugat (pedagang) tidak dapat membuktikan kerugian tersebut secara faktual,” kata
hakim.
Meski begitu, hakim mengabulkan, jika para pedagang telah mengalami kerugian immateril. Yakni akibat
kehilangan kenyamanan hidup, merasa ketakutan karena berdagang ikan basah tersebut adalah satu
satunya mata pencaharian para pedagang yang sudah dibangun turun temurun sejak puhan tahun.














