Keresahan pedagang berkembang saat ada pendataan jumlah pedagang yang nantinya akan dijadikan
dasar penentuan jumlah, jenis dan letak tempat jualan di PIRB. Jumlah pedagang yang mendadak
bertambah.
Penolakan pedagang dipicu bangunan PIRB yang ternyata sangat tidak memungkinkan dijadikan tempat
berdagang. Wujud bangunan dan sarana prasarana pendukungnya, serta tidak sesuai spesifikasi (spek).
Di antaranya luasan lapak yang pas-pasan. Padahal keberadaan pasar sangat berkembang dengan
mobilitas tinggi.
Luasan lapak /los sempit, tidak mendukungnya untuk bongkar muat banyak mobil. Saluran drainase
kecil dan tertutup. Bangunan PIRB tidak melindungi pedagang dan pembeli dari terpaan angin dan hujan
yang sangat besar potensinya mengganggu proses jual beli dan administrasi.
Selain itu, lantai 1 Gedung Serba Guna atau yang dikenal sebagai GEDUNG B , yang seharusnya untuk
pertemuan atau kegiatan pedagang, diubah jadi los. Sedangkan pedagang Ikan kering oleh dinas
ditempatkan di lantai 2 gedung B. Terjadi penyempitan kios, tempat penyimpanan stok barang, tempat dan akses bongkar muat barang.
Tidak adanya drainase pembuangan limbah dari tetesan air Ikan asin yang mengandung garam dan
sangat potensial merusak bangunan. Bahkan yang lebih parah lagi pedagang ikan asin harus membuat
kios dengan biaya sendiri. Sangat ironi mengingat anggaran yang sangat besar untuk pembangunan
PIRB.
Kondisi PIRB yang sangat tidak layak untuk dijadikan tempat jualan, jualan, dinilai hanya akan
mematikan pedagang. Pedagang tidak ingin mengalami nasib yang sama dengan para pedagang ayam
yang dahulu juga berada di kawasan PIR Semarang dan telah dipindah ke tempat pasar baru di
kawasan Penggaron Semarang. Usaha para pedagang ayam di tempat yang baru, banyak yang gaga
dan kemudian mati karena tempat jualan tidak representatif untuk berjualan.
Pemkot Semarang sengaja membangun pasar yang tidak layak. Wujud bangunan dan sarana prasarana
pendukungnya, bukan sekedar tidak memungkinkan untuk dijadikan tempat berdagang, tapi juga tidak
sesuai dengan spesifikasi (spek) bangunan yang ada.
Rencana awal seharusnya dibuat jalan (sesuai gambar spek) Gedung A lantai 1, namun kenyataannya
malah dibuat lapak di atasnya. Selain itu, lantai 1 Gedung Serba Guna atau yang dikenal sebagai
Gedung B, yang seharusnya digunakan untuk pertemuan atau kegiatan bersama para pedagang, diubah
menjadi los dan diberikan kepada pedagang pemilik kios.
Pemkot justeru merubah beberapa bagian bangunan PIRB dan menjadikan bangunannya makin tidak
layak untuk dijadikan tempat usaha. Tempat parkir yang ada pun menjadi tidak layak untuk tempat parkir
dan bongkar muat ketika berkurang luasannya saat fungsinya ada yang diubah dan dijadikan tempat
usaha.














