Semarang – Polrestabes Semarang mengungkap upaya peredaran sabu seberat 8 kg atau ditaksir sekitar Rp 11 miliar.
Polisi mengamankan Rudy Rachman (32), kurir sabu. Ia diamankan di apartemen Candiland Semarang, Senin (8/4) dini hari.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan, penyelidikan dan pengintaian dilakukan sejak sabu mau mauk dan tida di Semarang.
“Dari Banjarmasin dan tiba di Semarang 31 Maret 2019 lewat Bandara Ahmad Yani,” kata Abiyoso, Selasa (9/4/2019).
Dari bandara, tersangka dijemput rekannya dengan mobil menuju apartemen. Ia sempat ke tempat hiburan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Keduanya, ia sempat menuju hotel MG Suite dan menghubungi Mr X.
Atas panduan Mr X ia mengambil tas berisi sabu dan membawanya apartemen Candiland. Di sana ia memecah ke klip kecil sebelum akhirnya digerebek di kamar nomor 1023.
Pelaku dan barang bukti diamankan dan hingga kini masih dilakukan pengembangan.
“Mau diedarkan ke mana, belum tahu. Tahunya nanti kalau sudah ada instruksi,” kata tersangka.
Tersangka Rudy mengaku tak tahu, akan mengirim sabu kemana, karena menunggu intruksi Mr X.
Atas perannya, ia sudah mendapat transfer Rp 25 juta dari Mr X. Rudy dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.(ang)
