Kejaksaan Tangkap Buron Terpidana Kasus Perdagangan Orang di Semarang

oleh

Asintel Kejati Jateng menjelaskan kronologi penangkapan terpidana Yusak.

Semarang – Kejaksaan menangkap seorang buron, terpidana perkara perdagangan orang, Yusak Sabekti Gunanto di wilayah Semarang, Rabu (24/6/2020).

Penangkapan dilakukan oleh tim intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dibantu tim intel Kejati Jawa Tengah. Lokasi penangkapannya di sekitar SPBU Gombel, Kota Semarang.

Asisten Intelijen Kejati Jateng Emilwan Ridwan mengungkapkan, Yusak buron Kejari Kota Kupang, NTT. Dia buron, usai keluar dari tahanan karena masa penahanannya habis.

Pada 31 Januari 2018 Mahkamah Agung RI di tingkat kasasi menjatuhkan putusan terhadap Yusak bersalah. Membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud di eksploitasi.

INFO lain :  Tabrak Truk Parkir di Semarang, Pak Kyai Meninggal

Melanggar Pasal 4 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

“Yusak ini dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp120 juta subsider 3 bulan kurungan,” ungkap Emilwan saat gelar perkara di kantor Kejari Kota Semarang.

Perkara Yusak di Pengadilan Negeri Kupang tercatat nomor 13/Pid.Sus/2017/PN Kpg. Yusak Sabekti Gunanto diadili bersama rekannya, Sella Rica alias Sella.

Yusak dan Sella oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang dituntut masing-masing 10 tahun penjara. Denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Serta membayar restitusi kepada ahli waris Yufrinda Selan sebesar Rp 5 juta subsidair 1 tahun. Untuk Sella membayar restitusi kepada saksi korban Mega Bureni, saksi korban Fridolina dan saksi korban Anik Mariani sebesar Rp 2 juta subsidair setahun kurungan.

INFO lain :  Kerahkan Srikandi-Srikandi Patroli Sampai Pagi

Yusak dan Sella akhirnya dipidana masing-masing 7 tahun penjara, denda Rp 120 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Di tingkat banding, Yusak dipidana 7 tahun penjara, Sella 6 tahun penjara, serta denda masing-masing Rp 120 juta subsidair 3 bulan. Yusak dan Sella juga dihukum membayar restitusi kepada ahli waris Yufrinda Selan sebesar Rp 4 juta, saksi Megana Farida Bureni Rp 2 juta, saksi Fridolina Usabatan Rp 2 juta, dan kepada saksi Anik Mariani Rp 2 juta.

INFO lain :  Walikota Semarang Bolehkan ASN Terlibat Kegiatan Kampanye Asal Tak Ikut Kampanyekan

Di tingkat kasasi, MA memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 115/PID/2017/PT Kpg tanggal 9 Agustus 2017 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 13/Pid.Sus/2017/PN Kpg tanggal 30 2017.

Yusak dipidana 7 tahun, Sella 6 tahun dan masing-masing denda Rp 120 juta subsidair 3 bulan. Serta membayar restitusi kepada ahli waris para korban masing-masing sebesar Rp 3 juta.

Yusak saat diperiksa rapid tes.

Asintel menjelaskan, pasca ditangkap, terpidana langsung diperiksa tim jaksa penuntut umum dari Kejari Kupang. Ia sempat dititipkan di Rutan Polrestabes Semarang.

“Tadi juga sudah dilakukan pemeriksaan rapid test sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” imbuh Emilwan.

(far)