Semarang – Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN) mengaku menerima setoran uang kas daerah (Kasda) Pemkot Semarang dari pihak swasta. Putri Septuanti Bugianto, pegawai BTPN Semarang yang menggantikan Diyah Ayu Kusumaningrum (DAK) selaku Personal Banker Manager pada Bank BTPN Cabang Semarang (telah dipidana) mengakui hal itu.
“Biasanya yang setor ke kasda Pemkot Ardhana (Arfhana Arifianto/ mantan suami DAK). Biasanya DAK telepom kasih tahu Ardhana mau setor. Dia (Ardhana) ke kantor dan setor,” kata saksi Putri yang pernah bekerja di BTPN Semarang sejak Oktober 2008 sampai Desember 2013 saat diperiksa atas terdakwa R Dody Kristyanto di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (8/4/2019).
Putri awal bekerja di BTPN, bertugas sebagai Costumer Service. Sekitar mulai April 2009 sampai Desember 2013 ia ditugaskan sebagai Personal Banker (PB) BTPN Cabang Semarang. Tugas dan tanggungjawab sebagai PB, mencari nasabah, melayani / memaintenance nasabah dan cross selling nasabah.
Atasannya saat itu adalah Personal Banker Manager / Team Leader yaitu DAK. Ia mendapat arahan dari PBM.
“Saya tahu Pemkot Semarang memiliki rekening giro di bank BTPN cabang Semarang dan pihak bank BTPN yang mendapatkan nasabah Diyah Ayu Kusumaningrum,” katanya di hadapan majelis hakim dipimpin Antonius Widijantono.
Pada tahun 2010, DAK mutasi tugas ke BTPN Cabang Kelapa Gading Jakarta dan jabatannya sebagai Personal banker manager. Dan sekitar tahun 2011 DAK pindah kerja ke bank Pundi Cabang Kelapa Gading Jakarta.
Atas kepindahan iti, Puteri mengaku yang ditugaskan kantornya menggantikannya pelaksanaan pelayanan transaksi Pemkot Semarang di rekening giro BTPN.
“Saya tidak pernah melaksanakan kunjungan ke nasabah Pemkot Semarang karena dilarang DAK,” ujar dia.
Puteri mengakui satu kali ke Pemerintah Semarang diajak DAK saat hendak pindah ke Jakarta.
“Diajak yuks ke Pemkot. Tidak dikenalkan sebagai PBM pengganti DAK. Saya ketemu Pak Doddy. Saya tidak pernah dikenalkan sebagai Personil Banker yang menggantikan untuk menghandle Pemerintah Kota Semarang,” akunya.
Sesuai ketentuan, PB yang tidak melakukan kunjungan nasabah melanggar SOP BTPN. Meski begitu, Puteri mengaku pernah melayani setoran tunai ke rekening giro atas nama Pemkot Semarang yang dilakukan Ardhana.
“Saya sering dihubungi DAK kalau akan ada setoran dari Pemkot Semarang ke rekening giro Pemkot Semarang di Bank BTPN melalui Ardhana. Demikian juga kalau Pemkot Semarang hendak membuka Deposito Berjangka,” ujar dia.
Sesuai fakta sebelumnya, Puteri pernah melayani Ardhana yang membawa surat pembukaan deposito senilai Rp 100 juta dengan cara debet dari rekening giro atas nama Pemkot Semarang di Bank BTPN. Serta deposito senilai Rp 400 juta dan Rp 14 juta secara setoran tunai yang mengatasnamakan Pemkot Semarang.
Penempatan Deposito Berjangka atas nama Pemkot Semarang tersebut, untuk bilyetnya diserahkan kepada Ardhana. Padahal Ardhana tidak membawa surat kuasa dari Pemkot Semarang untuk menerima bilyet deposito tersebut.
Saksi Takari Astuti SE, pegawai bank Jateng Cabang Semarang yang turut diperiksa mengakuik Pemkot Semarang memiliki rekening giro atas nama Rekening Kas Umum Daerah Kota Semarang.
Dalam periode Maret 2008 sampai 2012 terdapat transaksi setoran uang masuk ke rekening giro atas nama Rekening Kas Umum Daerah di Bank Jateng Cabang Semarang, dengan cara Kliring ( System Kliring Nasional / SKN ). Pengirimnya BTPN Kantor cabang Diponegoro Semarang dengan cara Real Time Gross Settlement ( RTGS ) yaitu sebagai berikut ( RTGS).(far)















