Pimpinan Cabang Tretep, tahun 2009 – 2010 Taat Ujianto, 2010 sampai 2011 WW Hastuti, 2012 sampai 2014 Sugeng Prayitno, 2015 sampai 2016 Arifin SH dan 2017 sampai sekarang Ahmadi Spd.
Pimpinan Cabang Pringsurat tahun 2009 sampai 2016 Sigit Sutrasno, Januari sampai Juli 2017 Wahyu Hardianto SE, 2017 sampai sekarang Sihit Sutrasno.
Pimpinan Pusat Operasional tahun 2009 sampai 2012 Fitri Ningsih, 2013 sampai 2016 Wahyu Hardianto, Januari sampai Juli 2017 Sigit Sutrasno dan Agustus 2017 sampai sekarang Wahyu Hardianto.
Tujuan Pendirian BKK
PD BKK Pringsurat didirikan dengan maksud dan tujuan membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
Dalam kegiatannya PD BKK Pringsurat dapat melakukan usaha pemberian kredit dan penghimpunan dana masyarakat. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 13 tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah. Disebutkan “PD BKK menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan, deposito dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu”.
Berdasarkan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 tahun 2002 tentang Perusda Badan Kredit Kecamatan di Jawa Tengah, PD BKK Pringsurat memiliki usaha antara lain, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Memberikan kredit dan melakukan pembinaan kepada nasabah. Menempatkan dana dalam bentuk deposito berjangka, sertifikat deposito, giro atau jenis lainnya pada bank lain. Menjalankan usaha-usaha lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyertaan Modal
Modal dasar PD BKK Pringsurat bersumber dari dana Penyertaan Modal milik Pemprov Jateng dan Kabupaten Temanggung dengan total alokasi Rp 25 miliar. Baru terealisasi sejak 2008 sampai 2017 Rp 3, 350 miliar dari Provinsi Jateng (42,37 persen), Kabupaten Temanggung Rp 4,556 miliar (57,63 persen) atau total penyerataan Rp 7,906 miliar.
Peyertaan modal berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 42 tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Merger dan Pengelolaan Manajemen Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 13 tahun 2014 tentang pedoman Pengelolaan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah.
(far)















