Dirut dan Direktur PD BKK Pringsurat Didakwa Rugikan Rp 114 Miliar

oleh

Atas dakwaan itu, pengacara terdakwa, Dwi Supriyono dan Dian Utama mengaku belum mengetahui apakah akan mengajukan eksepsi atau keberatan atau tidak.

“Karena baru hari ini kami dapat dakwaannya. Apakah akan eksepsi tidak nanti. Pembelaan akan kami sampaikan nanti, termasuk ada tidaknya saksi meringankan yang akan diajukan. Kami berharap penegakan hukum tuntas. Semua yang terlibat bisa diproses hukum,” kata dia.

sementara jaksa Sabrul Iman menambahkan, pihaknya akan mengajukan sekitar 60 saksi dalam perkara itu.

INFO lain :  Narapidana Dilarang Pakai Hp dan Narkoba di Sel
INFO lain :  ​Dua Terdakwa Korupsi BKK Pringsurat Rp 114Miliar Dituntut Pidana Rp 16,5 Tahun Penjara

“Sekitar 60 saksi akan diajukan. Ada unsur nasabah, dewan pembina, dewan pengawas, karyawan, akuntan yang memeriksa setiap tahunnya. Serta beberapa saksi lain, termasuk ahli dari OJK, hukum pidana dan auditor,” jelas dia usai sidang yang ditunda, Senin (18/2/2019) mendatang.

INFO lain :  Peroleh Cash Back, Simpanan Korupsi BKK Pringsurat di KSP Intidana Macet

(far)