Semarang – Terdakwa perkara dugaan korupsi PD BKK Pringsurat Temanggung tahun 2009 sampai 2017 senilai Rp 114 miliar lebih, Suharno (Dirut) dan Riyanto (Direktur) diketahui telah menempatkan dana (kelebihan likuiditas) bank plat merah itu pada Koperasi Intidana. Penempatan dalam bentuk Antar Bank Aktiva (ABA) dan secara bertahap (debet/kredit). Total keseluruhan berdasarkan rincian rekening koran Rp 99.331.396.840,35.
Penempatan dilakukan dengan cara cek dari nasabah penabung di BKK Pringsurat melalui marketing dana, setelah itu cek ditempatkan di Koperasi Intidana.
Cara kedua secara tunai yaitu pada saat ada kelebihan likuiditas, direksi memerintahkan anak buahnya, Nila, Warsih Kartini dan Ary Minda menempatkan di Koperasi Intidana. Penempatan dana PD BKK Pringsurat pada Koperasi Intidana itu dilakukan dengan mencatumkan nama pribadi Suharno dan Riyanto. Keduanya juga telah menjadi anggota Koperasi Intidana.

Jumlah penempatan dana PD BKK Pringsurat pada Koperasi Intidana
Bahwa dari penempatan dana PD BKK Pringsurat pada Koperasi Intidana Rp 99,331 miliar itu, terjadi kemacetan atau dana tidak bisa diambil. Hal itu karena Koperasi Intidana mengalami kesulitan likuiditas dengan total keseluruhan sebesar Rp 1.969.671.855.

Penempatan dana (debet / kredit) PD BKK Pringsurat Rp 99,331 miliar pada Koperasi Intidana oleh Suharno dan Riyanto diduga telah bertentangan dengan ketentuan.
“Yakni Pasal 176 Ayat (5) Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 13 tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah yang menjelaskan “PD BKK Menempatkan kelebihan alat likuidnya pada Bank Sentra, Bank Umum dan BPR atau PD BKK,” jelas jaksa.
Cash Back
Dalam menempatkan dana PD BKK Pringsurat Rp 99,331 miliar pada Koperasi Intidana, Suharno dan Riyanto telah menggunakan nama pribadi. Keduanya telah menjadi anggota Koperasi Intidana tanpa memberikan informasi dan mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas dan Pemegang Saham.
Dengan telah menggunakan nama pribadi dalam menempatkan dana PD BKK Pringsurat hal tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 43 huruf h Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 13 tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah.
Dari Penempatan dana PD BKK Pringsurat pada Koperasi Intidana sebesar Rp 99,331 miliar, Suharno dan Riyanto telah memperoleh cash back berupa uang dan voucher yang telah dicairkan bertahap setotal Rp 433.241.573.
“Pembagian casback untuk Suharno 70 % senilai Rp 303.269.101 dan Riyanto sebesar 30 % dengan nilai Rp 129.972.471,” ungkap dia,















