Atas rencana pemerintah membuat jalan Tol Semarang-Batang, Tukiyem yang memegang jaminan sertifikat berinisiatif membuat AJB fiktif. Bersama almarhum Sudarmono, Ketua RT setempat AJB fiktif dibuat. AJB dibuat di kantor Notaris/PPAT Sugiharto di Jalan Ronggolawe Barat No.1 A Semarang.
Tanda tangan AJB dibuat Tukiyem tanpa dihadiri Tumiyem dan suaminya, Rebo. Tumiyem baru mengetahui sertifikatnya dibuat AJB atas informasi dari aparat kelurahan, BPN dan RT, RW karena akan mendapat ganti rugi proyek tol.
Tumiyem dan suaminya mengaku tak pernah melakukan AJB dengan Tukiyem. Mereka juga tidak pernah menyerahkan foto copy KK , Fcopy KTP, surat nikah, PBB atau dokumen lain. Bahwa akibat perbuatan Tukiyem, penggantian ganti rugi proyek jalan tol terhambat. Tumiyem dan suaminya sendiri juga merasa dirugikan.
(far)















