Pemalsu Data AJB Agar Peroleh Ganti Untung Proyek Tol Semarang-Batang. Dipidana 10 Bulan Penjara

oleh

Atas rencana pemerintah membuat jalan Tol Semarang-Batang, Tukiyem yang memegang jaminan sertifikat berinisiatif membuat AJB fiktif. Bersama almarhum Sudarmono, Ketua RT setempat AJB fiktif dibuat. AJB dibuat di kantor Notaris/PPAT Sugiharto di Jalan Ronggolawe Barat No.1 A Semarang.

INFO lain :  Komplotan Penjual Mobil Berdokumen Palsu Diringkus Polda Jateng

Tanda tangan AJB dibuat Tukiyem tanpa dihadiri Tumiyem dan suaminya, Rebo. Tumiyem baru mengetahui sertifikatnya dibuat AJB atas informasi dari aparat kelurahan, BPN dan RT, RW karena akan mendapat ganti rugi proyek tol.

Tumiyem dan suaminya mengaku tak pernah melakukan AJB dengan Tukiyem. Mereka juga tidak pernah menyerahkan foto copy KK , Fcopy KTP, surat nikah, PBB atau dokumen lain. Bahwa akibat perbuatan Tukiyem, penggantian ganti rugi proyek jalan tol terhambat. Tumiyem dan suaminya sendiri juga merasa dirugikan.

INFO lain :  Mantan Kepala Dinas Peternakan Blora Ditahan
INFO lain :  428 Pemudik Kapal Gratis Tiba di Pelabuhan Tajung Emas

(far)