Pemalsu Data AJB Agar Peroleh Ganti Untung Proyek Tol Semarang-Batang. Dipidana 10 Bulan Penjara

oleh

Semarang – Terdakwa perkara pemberian keterangan palsu dan pemalsuan data Akta Jual Beli (AJB), Tukiyem (54), warga Jalan Candisari Tengah RT 03 RW 04 Kelurahan Bambankerep Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang dipidana 10 bulan penjara.

Tukiyem dinilai bersalah atas data AJB sertifikat tanah di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal itu dilakukannya Tukiyem agar mendapat ganti rugi atas proyek tol Semarang-Batang yang mengenai lahan tersebut.

Mahkamah agung (MA) dalam putusan kasasinya nomor 898 K/Pid/2018 mengubah putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Semarang Nomor 210/Pid.B/2018/PN.Smg tanggal 3 Juli 2018 lalu. Tukiyem sebelumnya dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum Kejari Semarang.

INFO lain :  Komplotan Penjual Mobil Berdokumen Palsu Diringkus Polda Jateng

Di PN Semarang, Tukiyem binti Sukimin dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Putusan dijatuhkan majelis hakim terdiri Moh Sutarwadi (ketua), Fatchurrochman dan Sulistiyono (anggota) dibantu Dwi Djatmi Rahina Dewi (Panitera Pengganti).

Putusan kasasi MA perkara Tukiyem (53), warga Jalan Candisari Tengah I RT 03 RW 04 Kelurahan Bambankerep Kecamatan Ngaliyan itu telah disampaikan pada 18 Oktober 2018 lalu.

“Pada Senin (21/1/2019) jaksa mengeksekusi Tukiyem. Tukiyem sebelumnya ditahan 4 bulan saat pelimpahan berkas penyidik ke kejaksaan sampai sidang tingkat pertama,” jelas kuasa hukum Tumiyem, Akhmad Dalhar selaku pelapor kasus itu, Selasa (22/1/2019) lalu.

INFO lain :  3 Mantan Kades di Kudus Diduga Korupsi Miliaran Rupiah Dana Desa

MA dalam amar putusannya mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/pemuntut umum pada Kejari Semarang. Membatalkan putusan PN Semarang nomor 210/Pid.B/2018/PN.Smg tanggal 3 Juli 2018.

“Mengadili sendiri. Menyatakan terdakwa Tukiyem terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai akta palsu seolah olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. Menyatakan masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” demikian isi putusan kasasi ketua majelis hakim kasasi, Dr Andi Abu Ayyub Saleh.

INFO lain :  Mantan Kepala Dinas Peternakan Blora Ditahan

Kasus pemalsuan bermula saat Tumiyem binti Mulyono berhutang ke Tukiyem Rp 32,5 juta pada 2007. Tumiyem tak bisa membayar dan oleh Tukiyem meminta jaminan sertifikat tanah miliknya.

Karena saat itu sertifikat tanah milik Tumiyem masih dijaminkan di BPR Bank Pasar di Jalan Pemuda Semarang, disepakati Tukiyem akan menebusnya Rp 8,5 juta dan kemudian menguasai sertifikat HM No.00227 Kelurahan Bambangkerep RT 02 RW 04 seluas 154 M2 itu.