Semarang- Sidang perdana perkara dugaan korupsi di PD BPR Bank Salatiga tahun 2008 sampai Desember 2018 akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/1/2019). Duduk sebagai terdakwanya, Direktur Utama PD BPR Bank Salatiga, Muhammad Habib Shaleh (49).
Baca :
- Korupsi PD BPR Bank Salatiga, M Habib Shaleh Didakwa Rugikan Negara Rp 24 Miliar
- Didakwa Korupsi Rp 24 Miliar PD BPR Bank Salatiga, M Habib Shaleh Tak Ajukan Eksepsi
Ketua Pengadilan Tipikor Semarang pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah menetapkan majelis hakim dan jadwal sidang perkara M Habib Shaleh bernomor 6/Pid.Sus-TPK/ 2019/PN/Smg.
“Pengadilan menetapkan sidang perdana digelar, Selasa (29/1/2019) pukul 09.00. Agendanya pembacaan dakwaan penuntut umum,” kata Heru Sungkowo, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Tipikor Semarang mengungkapkan, Senin (28/1/2019).
Baca juga ;
- Berkas Dirut PD BPR Bank Salatiga ke Pengadilan Tipikor Semarang
- Korupsi PD BPR Bank Salatiga, M Habib Shaleh Perkaya Diri Sendiri dan Orang Lain
- Korupsi PD BPR ank Salatiga, Ini Modal yang Disertakan Pemkot Salatiga
Dalam penetapannya tertangghttps://infoplus.id/korupsi-pd-bpr-bank-salatiga-ini-modal-yang-disertakan-pemkot-salatiga/al 21 Januari lalu, pengadilan memerintahkan penuntut umum Kejari Salatiga menghadapan terdakwa, alat bukti dan barang bukti.
“Majelis hakim terdiri Andi Astara selaku ketua, Kalimatul Jumro dan Edi Sepjengkaria sebagai hakim anggota dibantu Siti Rikhana, Panitera Pengganti,” kata Heru.
Handrianus Handyar R, salah satu pengacara M Habib Shaleh yang akan mendampingi sidang mengakui jadwal tersebut.
“Ya betul. Besok (Selasa, 29/1/2019-red) sidangnya. Surat kuasa baru tadi kami daftarkan,” katanya.
Kasus korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp 24.074.940.804 menyeret M Habib Shaleh ke jeruji besi. Sejak 3 September 2018 lalu, M Habib Shaleh ditahan.
Warga Jalan Kemuning No. 9 RT 006 RW 002 Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga itu disangka korupsi secara melawan hukum atau menyalahgunakan wewenangnya. M Shaleh disangka memperkaya diri sendiri, memotong gaji direktur Rp 326.500.000, melakukan widow dressing terkait pemanfaatan dana nasabah yaitu tabungan, deposito dan angsuran kredit sehingga seolah-olah target laba terpenuhi.
M Habib Shaleh disangka memperkaya Dwi Widiyanto, Sunarti, Herlina, Bambang Sanyoto, Maskano dan (alm) Joko Triyono. Akibat perbuatannya, negara cq Pemerintah Kota Salatiga yaitu keuangan PD BPR Salatiga mengalami kerugian Rp. 24.074.940.804.
M Habib Shaleh diangkat direktur utama berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Salatiga Nomor 821.2/227/2007 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Kota Salatiga masa jabatan 2007-2011.
Jabatannya diperpanjang lewat SK Walikota Salatiga Nomor 821/366/2011 tentang Pengangkatan Pejabat Sementara Direktur Utama dan Direktur PD BPR Bank Salatiga, SK Walikota Salatiga Nomor 821.22/51/2012 tentang Pengangkatan Direktur Utama PD BPR Bank Salatiga masa jabatan 2012-2016. SK Walikota Salatiga Nomor 821.22/69/2016 tentang Pengangkatan Direksi PD BPR Kota Salatiga masa jabatan 2016-2020.
(far)















