Mantan Kepala Dinas Peternakan Blora Ditahan

oleh

Semarang – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan mantan Kepala Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Blora Wahyu Agustini atas dugaan korupsi anggaran program sapi unggulan wajib bunting di kabupaten tersebut pada tahun anggaran 2017.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana, mengatakan pihaknya menahan Wahyu Agustini setelah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan selama 5 jam.

“Diperiksa sekitar 5 jam. Ada 30 pertanyaan yang disampaikan kepada tersangka berkaitan dengan kasus ini,” katanya, Selasa (15/10/2019).

INFO lain :  Tiga Walikota Semarang Terima Fee Pembobolan Kasda Semarang pada BTPN

Wahyu Agustini sendiri saat ini menjabat sebagai staf ahli Bupati Blora.

INFO lain :  Bupati Blora Djoko Nugroho Bantah Terlibat Pemotongan Inseminasi dan Bagi-Bagi Uang

Ketut mengatakan penyidik telah mengembangkan perkara tersebut, kemudian menetapkan satu tersangka baru.

Tersangka baru tersebut adalah Sekretaris Dinas Peternakan dan Pertanian berinisial MM.

MM adalah Ketua Kelompok Kerja dalam program sapi bunting tersebut. Namun, Ketut belum menjelaskan lebih detail tentang peran tersangka MM tersebut.

INFO lain :  Penyuap Mensos Juliari Siapkan Rp14,5 Miliar dalam 7 Koper dan 3 Ransel

Ia menyebutkan perhitungan kerugian negara sementara akibat pemotongan dalam pemberian bantuan bagi para peternak tersebut mencapai Rp600 juta.

Sumber Antara