Gugatan Abdul Syukur Melawan KSP Sinergi Inti Artha Ditolak MA

oleh

“Menyatakan secara sah secara hukum Sertitifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor 12100/2014 tertanggal 22 September 2014 berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 671/2014 tanggal 25 Juli 2014 yang dibuat dihadapan Soes Asmara Argawanti S.H., PPAT Kota Semarang,” sebut majelis hakim PN Semarang dalam putusannya.

Dalam Konpensi dan Intervensi. Menghukum Penggugat I dan Penggugat II Kopensi/ Tergugat I dan Tergugat II intenvensi membayar biaya perkara sebesar Rp 837.820.

Putusan PN semarang tersebut telah dikuatkan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang dengan Putusan Nomor 321/PDT/2017/PT SMG, Tanggal 2 Oktober 2017. Putusan itu diupayakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
MA dalam putusannya 5 September 2018 menyatakan, menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi Abdul Syukur, Nur Farida Yuliastuti. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp 500 ribu

INFO lain :  Posisi Pertama Kesembuhan Harian

Putusan dijatuhkan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu, 5 September 2018 oleh Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Maria Anna Samiyati, S.H., M.H., dan Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H., Hakim- Hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu.

INFO lain :  Pemalsuan STNK Diungkap Polres Semarang saat Razia Lalu Lintas

MA dalam pertimbangannya menyatakan, bahwa pada saat pengikatan perjanjian pengakuan hutang, para Penggugat telah menyetujui dan menyerahkan jaminan tanpa paksaan. MA menilai, seharusnya para Penggugat tahu konsekwensinya bila pinjaman tersebut mengalami kemacetan.

INFO lain :  Caleg PPP Rembang Ditahan atas Kasus Tambang Ilegal

Penggugat I dan II dianggap AM menyetujui untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 358 dan datang ke Notaris Sari Nitiyudo, dengan demikian Sertifikat Hak Milik menjadi jaminan yang diserahkan kepada Tergugat III.

“Sehingga perbuatan Tergugat III yang tidak mau memproses penggantian jaminan bukanlah Perbuatan Melawan Hukum,” sebut MA dalam putusan kasasinya Nomor 1976 K/Pdt/2018.

(far)