Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuqi memberikan sejumlah uang kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Pemberian uang tersebut terkait dengan putusan praperadilan PN Semarang pada 2017.
“Diduga Bupati Jepara memberikan dana kepada hakim terkait putusan atas praperadilan di PN Semarang tahun 2017,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Selasa (4/12/2018).
Tim penyidik KPK telah menggeledah kantor Marzuqi, Selasa (4/12). Selain menggeledah, penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa bupati Jepara dua periode itu. Namun, Agus belum mau menjawab apakah Marzuqi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
KPK sebelumnya telah menetapkan status penyelidikan dugaan korupsi suap dalam penanganan perkara praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng itu di Pengadilan Negeri (PN) Semarang tahun 2017.
Atas penyelidikannya, KPK pada April 2018 telah memeriksa sejumlah pihak di PN Semarang. Mereka dua Panitera Muda (Panmud) pada PN Semarang, Noerma Seojatiningsih dan Ali Nuryahya dan Lasito, hakim pemeriksa perkara praperadilan.
KPK menetapkan penyelidikannya sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor :Sprin/Lidik-123/01/11/2017 sejak tanggal 13 November 2017 lalu. Yaitu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Bupati Jepara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017.
Praperadilan diajukan Ahmad Marzuki lewat tim kuasa hukumnya, Firda Novika Arisanti, Mochamad Khayat (mantan Panmud Pidana PN Semarang/ digantikan Noerma Soejatiningsih) dan Dr Wahyu Widodo (dosen UPGRIS).far














