Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang Ditetapkan Tersangka Suap KPK

oleh

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuki dan seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang berinisial LST sebagai tersangka kasus dugaan suap, Kamis (6/12/2018).

LST diketahui merupakan Lasito, hakim yang memeriksa perkara praperadilan Ahmad Marzuki saat menjadi tersangka dugaan korupsi dana Banpol DPC PPP Jepara.

“Ditetapkan tersangka Bupati Jepara berinisial AM dan seorang hakim PN Semarangan berinisial LST,” ungkap Basaria Panjaitan, anggota KPK dalam keterangan resminya kepada wartawan di Jakarta.

KPK menyatakan penetapan tersangka didasarkan penyidikan kasus dugaan suap hakim atas perkara praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuki di PN Semarang tahun 2017 lalu yang diperiksa hakim Lasito. Suap diberikan terhadap Lasito untuk mempengaruhi putusan praperadilan.

KPK menyatakan, suap diberikan sebesar Rp 700 juta dan USD atau berkisar Rp 200 juta.

“Diberikan di rumah hakim di Solo,” kata Basarian didampingi Febridiansyah selaku Jubir KPK.

Penyidikan dilakukan KPK pada 27 November lalu dibarengi dengan sejumlah tindakan penyidik. Di antaranya penggeledahan di sejumlah lokasi.

“Sejak Selasa 4 Desember sampai Rabu 5 Desember di kantor Bupati Jepara, Rumah Dinas bupati, rumah pribadi bupati, rumah hakim di Solo, kantor pengacara di Semarang dan rumah hakim di Semarang,” jelas Basaria.

Tim penyidi, kata dia, menyita sejumlah dokumen terkait proses peradilan. Penyidik hingga Kamis (6/12/2018) petang juga masih memeriksa sejumlah saksi di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng.

“Pemeriksaan masih berlangsung di Ditreskrimsus Polda Jateng terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui proses praperadilan,” kata dia.

(nas/dit)