Ø Bahwa saksi dapat mengetahui para Notaris/PPAT yang meminta bantuan kepada Terdakwa WINDARI ROCHMAWATI, SH. untuk proses percepatan balik nama adalah setelah saksi mendapat perintah dari Terdakwa WINDARI ROCHMAWATI, SH. untuk segera mencari berkas permohonan balik nama dari para Notaris/PPAT tersebut;
Ø Bahwa dengan melalui sistem on Line KKP (Komputerisasi Kegiatan Pertanahan), maka saksi dapat mengetahui nama konspetor dan tanggal dinaikannya berkas untuk dicarikan berkasnya di tumpukan berkas reguler, apabila berkas tersebut sudah ketemu selanjutnya dicatat di buku expedisi tanda terima perihal nomor berkas sekaligus nama Noatir/PPAT selaku pemohon untuk diparaf Terdakwa WINDARI ROCHMAWATI, SH., buku expedisi tersebut dibuat terpisah dari buku expedisi berkas reguler sehingga berdasarkan buku eksepdisi tersebut maka akan terlihat nama Notaris/PPAT yang meminta agar proses pengurusan berkas dipercepat;
Ø Bahwa saksi mengaku tidak mengetahui apakah para Notaris/PPAT yang meminta percepatan pengurusan kepada Terdakwa WINDARI ROCHMAWATI, SH.tersebut, memberikan sejumlah uang atau tidak kepada Terdakwa WINDARI ROCHMAWATI, SH., oleh karena saksi tidak mengetahui kapan berkas tersebut diserahkan ke Petugas Pembukuan Berkas Selesai yaitu Ibu SASANTI BUDI RAHAYU;
Ø Bahwa saksi mengakui pernah menerima penghasilan lain yaitu semacam uang insentif diluar penghasilan resmi yang diberikan minimal 1 (satu) kali dalam sebulan oleh Ibu RINA seorang staf di bagian Peralihan Hak dibawah Sub Seksi Pemeliharaan Data Hak Atas Tanah dan Pembinaan PPAT pada Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Semarang.
Sumber PN Semarang.
















