Direktur PT Cipta Persada Mas Gelapkan Sertifikat Konsumen Perumahan Klipang Persada Mas

oleh

Semarang – R Andri Himawan SE bin Soekardjan, Direktur PT Cipta Persada Mas atau Liviya Jaya Property ditetapkan tersangka atas dugaan penipuan penggelapan. Dia ditahan di Rutan sejak 10 November 2018 sampai kini dan segera diadili di pengadilan karena perkaranya telah dilimpahkan.

R Andri Himawan SE bin Soekardjan, pria 40 tahun kelahiran Semarang 21 Desember 1977 dan tinggal di Jalan Dinar Mas Utara II No. 5 Rt 02 Rw 19 Kel. Meteseh Kec. Tembalang Kota Semarang.

Baca Terkait ;


Perumahan Klipang Persada Mas Seret Direktur PO Cipta Persada Mas ke Jeruji Besi

Polrestabes Semarang Digugat Praperdilan Tersangka Penipuan Penggelapan Sertifikat Perumahan

INFO lain :  Gugatan PKS Semarang Soal Rebutan Kursi Ketua dan Sekertaris

Kasus menyeret R Andri Himawan SE pada Februari 2017 di Kantor Pemasaran Perumahan Klipang Persada Mas yang beralamat di Perumahan Klipang Persada Mas Blok C.25 Kel. Sendangmulyo Kec. Tembalang Kota Semarang.

Berawal pada sekitar Januari 2017, saksi Andri Fahmi Salafuddin mendapat pesan siaran (broadcast message) melalui Whatsapp. Isinya pengembang LIVIYA JAYA PROPERTY dengan R adnri Himawan selaku Direktur PT CIPTA PERSADA MAS dalam bidang pengembang perumahan/ property menawarkan unit rumah di Perumahan Klipang Persada mas II berlokasi di Kel. Sendangmulyo Kec. Tembalang Kota Semarang. Harga tunai Rp 225 juta dengan type rumah 36 seluas + 90 m2 dan sertifikat Hak Milik.

INFO lain :  Kuliah Umum Lelang Instrumen Penggerak Ekonomi USM Bersama DJKN DIY dan Jateng

Baca juga ;

https://infoplus.id/%e2%80%8bksp-restu-indo-agung-dinilai-melawan-hukum-dihukum-bayar-ganti-rugi-rp-1-miliar-dan-kembalikan-sertifikat/

Andri Fahmi bersama istrinya, saksi Ratih Ekaning Kurniasari datang ke lokasi dan melihat-lihat unit rumah yang ditawarkan R Andri tersebut. Mereka tertarik membeli 1 rumah di Cluster Liviya Kav. 7 No. 7 Jl. Liviya Blok D.

Disepakati harga Rp 225 juta. R Andri menjanjikan setelah pelunasan pembayaran maka sertifikat bisa langsung dilakukan proses balik nama. Karena yakin dan percaya dengan ucapan tersebut pada 29 Januari 2017, saksi Ratih Ekaning memberikan tanda jadi Rp 5 juta dengan transfer melalui ATM BCA ke rekening Bank BCA Nomor : 4620578610 atas nama R.

Andri Himawan disusul dengan pembayaran pelunasan pada 2 Februari 2017 sebesar Rp 220 juta dengan cara transfer pemindahbukuan rekening dari Bank Mega Cabang Pandanaran Semarang ke rekening Bank BCA Nomor : 4620578610.

INFO lain :  "One way" di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang Berlanjut

Sebagai pihak pengembang, R Andri membuatkan Surat Kesepakatan Jual Beli Tanah dan Bangunan Nomor : 02/KPM.2-SKJB/II/2017 tanggal 02 Februari 2017 antara dirinya selaku Direktur PT Cipta Persada Mas sebagai pihak pengembang perumahan Klipang Persada Mas II Kel. Sendangmulyo Kec. Tembalang Kota Semarang.

Dengan saksi Ratih Ekaning Kurniasari selaku pembeli serta diberikan kwitansi pelunasannya senilai Rp 225 juta tertanggal 2 Februari 2017 di kantor pemasaran perumahan.